https://cyrustimes.com/wp-content/uploads/2024/03/Video-Ayah-Korban-Dugaan-Malapraktik-tak-terima-ditertawakan-karyawan-RSUD-Doris-Sylvanus.mp4
Video Ayah Korban Dugaan Malapraktik RSUD Doris Sylvanus bersama kuasa hukumnya mendatangi pihak Rumah Sakit

PALANGKA RAYA – Terdapat video berdurasi 60 detik memperlihatkan Orang tua korban dugaan malapraktik RSUD Doris Sylvanus beserta kuasa hukumnya, Roy Sidabutar kembali mendatangi pihak rumah sakit tersebut.

Namun, saat ayah korban bernama Afner Juliwarno memaparkan pendapat, salah satu karyawan RSUD Doris Sylvanus kedapatan tertawa. Sehingga, membuat suasana pada saat itu menjadi memanas.

Roy sebagai kuasa hukum korban menilai, sikap yang tidak pantas telah ditunjukan pihak RSUD Doris Sylvanus melalui salah satu karyawannya.

“Yang jelas itu sikap tertawa menunjukan sikap yang sangat tidak pantas dan sangat bertentangan dengan slogan doris yaitu ‘Bajenta Bajorah’,” ungkapnya.

Kasus bermula saat dunia kesehatan dihebohkan dengan adanya dugaan kasus malapraktik yang dilakukan oleh pihak RSUD Doris Sylvanus Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Pasalnya, pihak RSUD Doris Sylvanus diduga telah lalai dalam melakukan penanganan kesehatan kepada bayi berusia 7 hari pasca operasi usus yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Orang tua sang bayi, Afner Juliwarno (31) dan Meiske Angglelina Virera Tambunan (28) didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Genta Keadilan mendatangi SPKT Polda Kalteng untuk melaporkan hal tersebut.

Menurut advokat LBH Genta Keadilan, Roy Sidabutar, kematian bayi dari kliennya diduga karena kelalaian dari tenaga medis dan atau tenaga kesehatan di RSUD Doris Sylvanus.

“Dugaan tidak serius dan lalainya tenaga medis dalam hal penempatan bayi pasca operasi tidak diruang khusus bayi, padahal bayi yang baru lahir itu sangat rentan sebagaimana perawatan Neonatal pada bayi,” Kata Roy kepada cyrustimes, Senin 5 Februari 2024.

Ia menjelaskan, pihak orang tua korban sudah melaporkan secara resmi RSUD Doris Sylvanus ke Polda Kalteng dengan dugaan terjadi malpraktik sebagaimana Pasal 440 ayat (2) UU No 17 Tahun 2023.

“Adapun anak itu masih berstatus bayi, yang menurut amanat UU No 17 Tahun 2023 pasal 41 ayat (1), bahwa upaya kesehatan bayi itu harus maksimal, yang artinya kami melihat bahwa penanganan bayi dalam kasus ini tidak serius dan tidak maksimal bahkan terindikasi ada kelalaian sehingga berakibat fatal bagi keselamatan bayi tersebut,” jelasnya.

Pihaknya mengaku, tujuan LBH Genta Keadilan mendampingi keluarga korban atas dasar rasa kemanusiaan yang terjadi dalam dunia kesehatan khususnya pelayanan medis terhadap anak.

“Kami meminta pada Kapolda Kalteng untuk segera menindaklanjuti pengaduan ini sebagai bentuk proses penegakkan hukum. Kami juga mohon dukungan media untuk mengawasi proses hukum ini,” tutupnya.

Kronologi Singkat Terjadi Dugaan Malapraktik

Menurut keterangan ayah sang bayi, Afner Juliwarno, bayi mereka yang diberi nama dengan inisial AB, lahir melalui proses persalinan sesar di Rumah Sakit Islam PKU Muhammadiyah pada 9 Januari 2024.

Pada hari yang sama, AB dirujuk ke RSUD Doris Sylvanus karena mengalami muntah-muntah saat diberi susu.

Setelah menjalani proses pemeriksaan, dokter mendiagnosis AB mengalami megacolon congenital, yaitu kondisi tidak adanya ganglion saraf pada usus besar sehingga menyebabkan sulit buang air besar (BAB).