Hukum Kriminal

Vonis Sesat di Tanah Dayak: Kades Tempayung Dikriminalisasi, Hakim Dilaporkan

Tim advokasi keadilan untuk Tempayung menyerahkan dokumen aduan di Komisi Yudisial. Foto Dokumentasi AMAN Pangkalan Bun.

Langkah Strategis

Pengaduan ke Komisi Yudisial dinilai sebagai langkah strategis untuk mengawal proses hukum yang adil dan transparan. Tim advokasi berharap KY dapat mengoptimalkan kewenangannya untuk menindaklanjuti laporan dengan pemeriksaan menyeluruh.

“Jika terbukti majelis hakim melakukan pelanggaran etik, KY seharusnya menjatuhkan sanksi tegas. Ini bukan sekadar kasus individual, melainkan upaya kolektif untuk mempertahankan integritas sistem peradilan dan melindungi masyarakat adat dari praktik kriminalisasi,” tegas Gregorius.

Tim Advokasi Keadilan untuk Tempayung berada di depan gedung Komisi Yudisial, Jakarta. (19/5)

Koalisi Keadilan untuk Tempayung yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat sipil berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga ke tingkat kasasi jika diperlukan. “Kasus ini menjadi preseden buruk bagi perjuangan masyarakat adat di seluruh Indonesia,” tutup Sesa.

Menurut informasi terbaru yang diperoleh Cyrustimes, saat ini Tim Advokasi Keadilan untuk Tempayung sedang berada di kantor Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung untuk melaporkan terkait kasus tersebut. Ketua AMAN Kotawaringin Barat, Dani, yang turut mendampingi mengabarkan pada hari ini, Selasa (20/5/2025). “Sekarang dilaporkan lagi ke bawas Mahkamah Agung,” kata dani saat dihubungi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, PT Sungai Rangit, dan Komisi Yudisial belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut.

Tutup
Exit mobile version