Vonis Terdakwa Korupsi Dana KONI Kotim Diperberat, Bendahara Dihukum 2 Tahun Penjara
PALANGKA RAYA – Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya memperberat vonis hukuman Bani Purwoko, Bendahara KONI Kotawaringin Timur (Kotim) dalam kasus korupsi dana hibah tahun 2021-2023. Majelis hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta, meningkat dari vonis sebelumnya 1 tahun penjara.
Putusan banding dengan nomor 3/PID.SUS-TPK/2025/PT PL ini dikeluarkan pada Kamis (6/2/2025), setelah majelis hakim menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berbarengan,” kata Ketua Majelis Hakim Diah Sulastri Dewi dalam amar putusan yang dikutip Selasa (11/2/2025).
Majelis hakim menetapkan jika denda Rp100 juta tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan. Masa tahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan dari total hukuman, dan terdakwa ditetapkan tetap dalam tahanan.
Sehari sebelumnya, PT Palangka Raya juga memperberat hukuman Ahyar, Ketua KONI Kotim, dalam kasus yang sama. Vonis Ahyar naik dari 2 tahun menjadi 5 tahun penjara plus denda Rp250 juta.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya pada 18 Desember 2024 menjatuhi Ahyar dengan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta, sementara Bani Purwoko divonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita