Waldy, Nahkoda Berlisensi 12 Tahun Tanpa Kecelakaan
CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Waldy bukan nahkoda sembarangan. Pria berusia 45 tahun ini telah mengarungi Sungai Barito selama 12 tahun tanpa pernah mengalami kecelakaan fatal. Rekam jejaknya bersih.
Tim kuasa hukum menekankan kredibilitas klien mereka dalam menghadapi tuduhan kelalaian. Waldy memiliki Sertifikat Kecakapan Awak Kapal Sungai dan Danau yang masih berlaku hingga 2029. Ia juga mengantongi Surat Izin Trayek untuk rute Puruk Cahu-Muara Teweh.
“Klien kami nahkoda berlisensi resmi dengan pengalaman panjang,” tegas Suriansyah Halim, ketua tim advokat. Pengalaman 12 tahun menjalankan rute yang sama tanpa insiden menjadi modal kuat untuk membantah tuduhan kelalaian.
Tragedi 8 Juli di Sungai Barito yang menewaskan tiga penumpang kapal MG Black Cobra kini menjadi ujian terberat karier Waldy. Ia ditahan dan ditetapkan tersangka atas Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
Tim advokat yang terdiri dari delapan lawyer dari DPC dan DPD Perhimpunan Hukum dan HAM Indonesia (PHRI) Kalimantan Tengah bersiap menghadirkan saksi dan ahli. Mereka yakin dapat membuktikan kebenaran bahwa Waldy adalah korban, bukan pelaku dalam tragedi berdarah di perairan Kalimantan Tengah itu.
Sebelumnya, Polda Kalteng menetapkan motoris perahu berinisial W sebagai tersangka dalam kecelakaan air maut di Sungai Barito. Tragedi yang menewaskan tiga orang ini terjadi di Desa Luwe Hulu, Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara, pada Selasa (8/7/2025).
W, motoris kapal motor kelotok MG Black Cobra, dijerat Pasal 359 KUHP atas dugaan kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain. Penetapan tersangka berdasarkan laporan polisi Nomor LP/A/4/VII/2025/SPKT.DITPOLAIRUD tanggal 10 Juli 2025.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan