Ia menekankan penertiban jangan sampai menjadi alat untuk mengusir masyarakat lokal yang selama ini menjaga hutan atau mengelola lahannya sendiri. Satgas harus memastikan ada mekanisme pengakuan hak masyarakat adat dan lokal di dalam kawasan yang ditertibkan.
“Indikator keberhasilan Satgas PKH bukan dihitung dari berapa banyak plang yang terpasang, melainkan seberapa banyak konflik agraria yang tuntas dan seberapa luas hutan yang benar-benar pulih fungsinya secara ekologis,” tegasnya.
WALHI Kalteng mengharapkan daya kejut dalam penegakan hukum kawasan hutan ini tidak hanya seremonial, tetapi terukur dan tidak menyebabkan konflik baru. Pemulihan lingkungan yang sangat lama terjadi harus menjadi prioritas utama.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.