Wali Kota Palangka Raya Keluarkan Surat Edaran Terkait Peraturan Usaha Hiburan Umum Selama Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 2025
Bagi masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut atau ingin melakukan koordinasi terkait kegiatan hiburan, Pemerintah Kota Palangka Raya membuka saluran komunikasi melalui media sosial resmi dan pusat pengaduan yang tersedia.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita
Halaman
Tutup