Warga Seruyan Laporkan Kades ke Kejati Kalteng atas Dugaan Korupsi
Warga Desa Tanjung Rangas II melaporkan Kades mereka ke Kejati Kalteng karena dugaan korupsi dana desa. Lima ekor sapi yang dibeli dengan anggaran Rp 84 juta ternyata kurus dan tidak layak ternak.
CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Impian membangun ekonomi desa melalui program peternakan berubah menjadi mimpi buruk bagi warga Desa Tanjung Rangas II, Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah (Kalteng). Lima ekor sapi yang dibeli dengan dana desa senilai Rp 84 juta ternyata kurus, tak layak ternak, bahkan ada yang mati.
Kekecewaan warga memuncak ketika mereka melaporkan kepala desa (Kades) mereka ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng pada Kamis siang, 19 Juni 2025 atas dugaan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan ini mencakup periode 2019 hingga 2025.
“Anggarannya Rp 84 juta, artinya satu ekor sekitar Rp 16,8 juta. Tapi sapi yang datang kurus, bukan indukan, dan tidak bisa diternak. Ini sangat merugikan masyarakat,” kata Jefriko Seran, kuasa hukum warga, usai menyerahkan laporan.
Kasus sapi hanyalah puncak gunung es dari sederet program desa yang diduga bermasalah. Warga juga mempertanyakan nasib 5.000 bibit kelapa sawit yang tak jelas keberadaannya, proyek kandang ayam, hingga pengadaan mobil pick-up yang dinilai tidak memberikan manfaat.
Yang membuat warga semakin geram, semua proses pengadaan dilakukan langsung oleh kepala desa tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sebagaimana mestinya. “Sistemnya seolah sesuai prosedur, tapi kenyataannya kepala desa yang membeli, memilih tukang, mengatur pembayaran. Lalu TPK hanya disuruh tanda tangan laporan,” ujar Jefriko.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan