Hukum Kriminal

Warga Seruyan Laporkan Kades ke Kejati Kalteng atas Dugaan Korupsi

Kuasa Hukum Warga, Jeffriko Seran menyampaikan laporan di Kejati Kalteng.

Warga Desa Tanjung Rangas II melaporkan Kades mereka ke Kejati Kalteng karena dugaan korupsi dana desa. Lima ekor sapi yang dibeli dengan anggaran Rp 84 juta ternyata kurus dan tidak layak ternak.

CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Impian membangun ekonomi desa melalui program peternakan berubah menjadi mimpi buruk bagi warga Desa Tanjung Rangas II, Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah (Kalteng). Lima ekor sapi yang dibeli dengan dana desa senilai Rp 84 juta ternyata kurus, tak layak ternak, bahkan ada yang mati.

Kekecewaan warga memuncak ketika mereka melaporkan kepala desa (Kades) mereka ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng pada Kamis siang, 19 Juni 2025 atas dugaan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan ini mencakup periode 2019 hingga 2025.

“Anggarannya Rp 84 juta, artinya satu ekor sekitar Rp 16,8 juta. Tapi sapi yang datang kurus, bukan indukan, dan tidak bisa diternak. Ini sangat merugikan masyarakat,” kata Jefriko Seran, kuasa hukum warga, usai menyerahkan laporan.

Kasus sapi hanyalah puncak gunung es dari sederet program desa yang diduga bermasalah. Warga juga mempertanyakan nasib 5.000 bibit kelapa sawit yang tak jelas keberadaannya, proyek kandang ayam, hingga pengadaan mobil pick-up yang dinilai tidak memberikan manfaat.

Yang membuat warga semakin geram, semua proses pengadaan dilakukan langsung oleh kepala desa tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sebagaimana mestinya. “Sistemnya seolah sesuai prosedur, tapi kenyataannya kepala desa yang membeli, memilih tukang, mengatur pembayaran. Lalu TPK hanya disuruh tanda tangan laporan,” ujar Jefriko.

Upaya mediasi desa berulang kali dilakukan warga, namun berakhir sia-sia. Kepala desa justru merespons dengan emosi setiap kali warga mengajukan keluhan. “Kami punya rekaman videonya. Setiap warga mengadu atau mengajak diskusi, kepala desa marah-marah. Tidak mau terbuka. Padahal ini soal uang rakyat,” kata salah satu warga pelapor.

Klimaks kekecewaan terjadi ketika bantuan langsung tunai dari pemerintah provinsi sempat ditahan kepala desa. BLT baru dibagikan setelah warga melakukan aksi protes, itupun tidak sepenuhnya disalurkan. “Ada bukti bahwa BLT dari Pemprov sempat ditahan dan baru dibagikan setelah warga berdemo. Itu pun tidak semua disalurkan, sebagian diduga dipotong,” ungkap Jefriko.

Frustrasi karena laporan mereka di tingkat kecamatan dan kepolisian setempat tidak ditindaklanjuti, warga akhirnya memilih jalur langsung ke Kejati Kalteng. “Ini bentuk keputusasaan masyarakat. Mereka memilih langsung ke Kejati karena sebelumnya laporan-laporan mereka tidak ditanggapi,” kata Jefriko.

Hingga berita ini ditulis, Kejati Kalteng belum memberikan pernyataan resmi. Namun laporan telah diterima dan sedang dalam proses verifikasi awal. Warga berharap ada tindakan hukum yang tegas agar permasalahan di desa mereka segera tuntas.

“Ini bukan sekadar soal sapi kurus, ini soal tanggung jawab atas uang negara,” tegasnya.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Tutup
Exit mobile version