Lampung Utara

Warning! Pengedar atau Penjual Rokok Ilegal Bakal Terancam Sanki Pidana

Foto: Ilustrasi rokok ilegal

LAMPUNG UTARA- Para pelaku penjual Rokok Ilegal harus siap menerima resiko sanksi hukum yang diterima akibat ulahnya.

Cyrustimes.com mencoba merangkum sanksi bagi para pengedar atau penjual rokok Ilegal.

Untuk diketahui, sanksi Pengedar Rokok Ilegal
Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana.

Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar

Selajutnya pada pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar

Sebelumnya diberitakan Tim WRC yang terdiri dari gabungan berbagai media di Lampung Utara mendesak Bea Cukai Provinsi Lampung mengambil tindakan terkait semakin meraja lelanya peredaran Rokok ilegal di wilayah Lampung Utara.

Tutup
Exit mobile version