Wujudkan Pelayanan yang Cepat, Tepat, dan Terarah, Pemkab Sukabumi Bahas Perjanjian Penempatan Mal Pelayanan Publik
Sukabumi-Plh Sekda Toha Wildan Athoilah Menghadiri Rapat Pembahasan Perjanjian Penempatan Pelayanan pada Mal Pelayanan Publik (MPP) bertempat di Pendopo Sukabumi Rabu 12 Juni 2024
Kadis DPMPTSP H. Ali Iskandar mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk membahas mengenai Pembahasan Perjanjian Penempatan Pelayanan pada Mal Pelayanan Publik (MPP) dengan instansi Vertikal Perangkat daerah ,Badan Usaha Milik Daerah, dan Pihak ketiga untuk menyepakati perjanjian kerjasama berkenaan dengan penempatan MPP
“Insya Allah tanggal 20 Juni 2024 kita akan akan melaksanakan penandatanganan itu sekaligus juga akan melakukan penandatanganan didalam rangka peresmian MPP pada Hari Jadi Kabupaten Sukabumi yang ke 154.” Ungkapnya
Persiapan pembangunan Mal Pelayanan Publik sebagai upaya mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, nyaman dan aman serta meningkatkan daya saing dan kemudahan berusaha.
Plh Sekda Sukabumi: MPP bisa menyatukan semua permasalahan perizinan di Kabupaten Sukabumi
Plh. Sekda Sukabumi dalam arahannya
Mengatakan substansi MPP ini adalah pelayanan yang cepat tepat dan terarah bagaimana target target tersebut bisa tercapai oleh karena untuk mewujudkan MPP ini harus terintegrasi dengan Stakeholder terkait juga dengan Penthahelix.
” Mal pelayanan publik untuk perijinan ini sangat luar biasa, jika ini (Mal pelayanan publik) berfungsi, maka bisa menyatukan semua permasalahan-permasalahan perizinan di Kabupaten Sukabumi,” ungkapnya.
Selain itu, tugas DPMPTSP pun sangat berperan untuk meningkatkan PAD dengan menarik investor supaya lebih mudah berinvestasi di Kabupaten Sukabumi.