Alat Berat Proyek Disewa Rekanan, Diduga Gunakan Solar Subsidi dari Tengkulak Lokal, Kasie Pemeliharaan DPUPP Cuek Saat Dikonfirmasi
SITUBONDO – Sejumlah alat berat milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Permukiman (DPUPP) Kabupaten Situbondo, yang dioperasikan dalam proyek diduga menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi yang diperoleh dari tengkulak lokal.
Informasi ini mencuat dari warga sekitar lokasi proyek yang kerap melihat mobil jeriken diduga mengangkut solar ke lokasi pekerjaan.
”Alat berat milik PU yang disewa rekanan kontraktor untuk mengerjakan proyek Desa, itu diam-diam gunakan BBM subsidi jenis solar hasil beli dari tengkulak lokal. Salah satunya seperti proyek aspal di Desa Curah Jeru,” ucap warga yang tidak mau diketahui identitasnya.
Hal itu, memperkuat spekulasi bahwa ada praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan sektor tertentu seperti nelayan dan petani. Padahal, alat berat proyek konstruksi tidak masuk dalam kategori pengguna yang berhak menerima subsidi BBM sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.
Penggunaan solar subsidi untuk kepentingan proyek pemerintah ini jelas merupakan pelanggaran hukum dan berpotensi merugikan negara. Rekanan pelaksana maupun pihak penyedia BBM ilegal dapat dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak DPUPP Situbondo terkait dugaan tersebut. Kasie Pemeliharaan Alat Berat, Irfan, cuek lalu mematikan telepon saat dikonfirmasi oleh media ini Senin, 07 Juli 2025.
Sementara itu, masyarakat dan aktivis mendorong aparat penegak hukum untuk segera menelusuri dugaan pelanggaran ini demi menjaga transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan proyek pemerintah saat berlangsung.
Bersambung. . . . .
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan