Hukum Kriminal

Anak Bunuh Ibu Kandung di Kebun Sawit Lamandau dengan 30 Tusukan Pisau

Pelaku pembunuhan ditunjukan dalam konferensi pers Polres Lamandau.

Polres Lamandau menjerat Samsuden dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsidair Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat.

Jika terbukti melakukan pembunuhan berencana, Samsuden terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. Sementara untuk pasal subsidair, ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 15 tahun untuk pembunuhan biasa dan 10 tahun untuk penganiayaan berat.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya perhatian terhadap kesehatan mental dan dinamika keluarga yang tidak sehat. Tragedi di Desa Bukit Jaya ini menjadi pengingat bahwa kekerasan dalam rumah tangga, jika dibiarkan, dapat berujung pada konsekuensi yang fatal.

Polres Lamandau masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap seluruh aspek dalam kasus pembunuhan yang menggemparkan warga Lamandau ini.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
Exit mobile version