Anggota DPR Usul Putusan MK Soal Diskualifikasi Pilkada Barito Utara Dibawa ke Ranah Pidana
“PSU harus tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang digunakan pada pemungutan suara 27 November 2024,” ujar Guntur.
Mahkamah juga meminta KPU berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan daerah untuk menjamin ketersediaan anggaran PSU. Proses PSU ini akan diawasi langsung oleh KPU RI bersama KPU Kalimantan Tengah dan KPU Barito Utara.
Peringatan Keras terhadap Politik Uang
Putusan MK ini menjadi peringatan keras terhadap praktik politik uang yang masih membayangi demokrasi elektoral. Guntur mengimbau semua pihak—partai politik, pasangan calon, tim kampanye, hingga pemilih—untuk menolak politik uang dalam bentuk apa pun.
“Politik uang bukan hanya membahayakan demokrasi, tapi juga bisa membawa konsekuensi hukum pidana bagi pelakunya,” tegasnya. Ia juga meminta penyelenggara pemilu menjadikan peristiwa ini sebagai momentum untuk memperbaiki sistem pengawasan dan integritas pemilu ke depan.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita