Tentang Kami
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • EkoBis
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Food
  • Tekno
  • Hiburan
  • Olah Raga
  • Otomotif
  • Indeks
  • Group Whatsapp
  • Whatsapp Channel
  • Google Berita
  • Video
  • Polling Cyrustimes

Masuk

  • Masuk
  • Beranda
  • Google Berita
  • Indeks
  • Foto
  • Video
  • Group Whatsapp
  • Polling Cyrustimes

Kategori Pilihan

  • Regional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum Kriminal
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Otomotif
  • Peristiwa

Kerja Sama

  • Mitra Bisnis
  • Cyrustimes.com
  • Headline

Aturan Baru Jokowi:PNS Cuma Kerja 5 Hari Bisa dari Mana Saja

Daenk Ukhy - Cyrustimes.com
14 April 2023 11:29
Foto Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil.(Istimewa)

Tak hanya itu, pepres terbaru tersebut juga mengizinkan ASN untuk bekerja secara fleksibel dalam hal lokasi maupun waktu atau yang akrab disebut dengan Work From Anywhere (bekerja di mana saja). Aturan itu tertuang dalam Pasal 8 ayat (1)

“Pegawai PNS dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel,” demikian bunyi Pasal 8 Ayat (1).

Sumber:okezone

Halaman
1 2
Tampilkan Semua
  • Aturan Baru PNS
  • Jam kerja pns
  • Jokowi
  • PNS
  • Presiden Joko Widodo
Daenk Ukhy
Penulis

Berita Terkait

Awas! PNS Bisa Kena Sanksi jika Gunakan Kendaraan Dinas di Luar Wilayah Kerja
Palangka Raya

Awas! PNS Bisa Kena Sanksi jika Gunakan Kendaraan Dinas di Luar Wilayah Kerja

1 tahun yang lalu
Jakarta

Duh Gawat! Hasto Sebut Jokowi Ingin Jadi Ketum PDIP

2 tahun yang lalu
Presiden Jokowo Bersama Presiden Palestina Abbas
Jakarta

Presiden Palestina Titip Pesan ke Joe Biden Melalui Jokowi

2 tahun yang lalu
Nasional

Pemerintah Pusat Ambil Alih Perbaikan Ruas Jalan Rusak di Provinsi Jambi

3 tahun yang lalu
Tentang Kami cyrustimes

Follow Media Sosial Kami

Copyright @ 2026 cyrustimes.com
All right reserved

Exit mobile version