Nasional

Besok Sidang Sengketa Pilkada Lahat Gugatan Yulius Maulana- Budiarto Masrul Digelar

Foto: Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lahat, Yulius Maulana- Budiarto Masrul. Dok| Istimewa

JAKARTA– Sidang Pertama Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Lahat 2024 gugatan Yulius Maulana- Budiarto Masrul akan digelar besok, Kamis 9 Januari 2025 mulai pukul 13:00 Wib.

Dalam sengketa Pilkada Lahat 2024, Yulius Maulana- Budiarto Masrul membawa sederet kuasa hukumnya yakni Andi Muhammad, Asrun Anggiat, Nainggolan Ronly Bert, serta Marist Tagatorop.

Pantauan Cyrustimes.com di laman Mahkamah Konstitusi, mkri.id guna sidang pertama MK sudah memanggil sejumlah pihak yakni kuasa hukum Yulius Maulana- Budiarto Masrul selaku pemohon

Agenda sidang pertama sengketa Pilkada Lahat  2024 di Mahkamah Konstitusi adalah pemeriksaan pendahuluan.

Untuk diketahui, Pilkada Kabupaten Lahat 2024 diikuti oleh tiga pasang calon. Ketiganya yakni pasangan calon nomor urut 01 Yulius Maulana- Budiarto Masrul, selanjutnya pasangan calon nomor urut 02 Bursah Zarnubi- Widia Ningsih dan terakhir Lidyawati- Haryanto.

MK Targetkan Putusan Sengketa Pilkada Dibacakan Paling Lambat 11 Maret

Gedung Mahkamah Konstitusi. /ist

Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki waktu 45 hari kerja untuk memutuskan perkara perselisihan hasil Pilkada 2024. MK menargetkan putusan paling lambat dibacakan pada 11 Maret 2025.

“Dijadwal di Peraturan Mahkamah Konstitusi itu sudah ditentukan paling akhir MK akan memutuskan perkara atau sengketa persidangan yang hasil Pilkada ini pada tanggal 11 Maret,” kata Kabiro Humas dan Protokol MK Mohammad Faiz di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025).

Tutup
Exit mobile version