Kalimantan Tengah

BKD Kalteng Jabarkan Regulasi Pelantikan Pejabat Struktural di Lingkup Pemerintah Daerah

Foto: Kepala Dinas BKD Kalteng, Lisda Arriyana

KALIMANTAN TENGAH – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menjabarkan regulasi Pelantikan Pejabat Struktural di lingkup Pemerintah Daerah khususnya Kabupaten Kota.

Kepala BKD Kalteng, Lisda Arriyana mengatakan, berdasarkan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tertinggi merupakan Bupati atau Walikota.

“Berdasarkan dari Kami, Gubernur sebagai perpanjang tangan Pemerintah Pusat, ada beberapa SOPD (Satuan Organisasi Perangkat Daerah) yang memang harus ada rekomendasi atau persetujuan dari Pemerintah Provinsi,” Kata lisda, saat ditemui saat Kegiatan di Kantor Gubernur Kalteng belum lama ini.

Lisda menjelaskan, Kabupaten Kota menempatkan Inspektorat Pembantu (Irban) pada masing masing inspektorat dan juga dari Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil).

“Seseorang atau pejabat baik di Kabupaten Kota apabila ditempatkan di dua organisasi SOPD tersebut, biasanya ada pengantar atau persetujuan teknis dari Pemerintah Provinsi, dalam hal ini kepada Gubernur, selaku perpanjang tangan Pemerintah Pusat,” Papar Lisda.

Lisda mengungkapkan, hal itu berdasarkan Undang-Undang yang menyebutkan, pihak terkait tidak bisa melaksanakan atau melantik pejabat di dua institusi tersebut, apabila belum ada Izin atau persetujuan teknis maupun rekomendasi.

“Kalau Dukcapil itu memang tersendiri, karena di atur oleh Permendagri nomor 76, biasanya khusus Kepala SOPD, dia kan ada Assesmen, setelah Asesmen oleh Kabupaten Kota, biasanya ada tersendiri lagi untuk Assesmen yang di lakukan oleh Kemendagri, dalam hal ini Atmindo,” jelasnya.

Lisda menerangkan terkait regulasi Surat Keputusan (SK) oleh Bupati Walikota dan Petikan SK dari Sekretariat Daerah yang dikeluarkan sesuai persetujuan dalam hal ini Kabupaten Kota.

“Kita itu ada Produk Tata Naskah Dinas, yang mengacu masing masing pada Perda, dan ditindak lanjuti dengan Peraturan Bupatinya, yang dikeluarkan oleh Biro Organisasi,” Terangnya.

Lisda melanjutkan, mengenai penerbitan SK Kolektif dan Petikan SK, hal tersebut harus berdasarkan tanda tangan dari Bupati Walikota dan Sekretaris Daerah setempat.

“SK itu kalau di Provinsi itu kan SK lembaran Keputusan Gubernur lampirannya kolektif, untuk yang bersangkutan biasanya ada Petikan, nah di Petikan Itu Tanda Tangan Sekretaris Daerah,” terangnya.

Dirinya juga menjelaskan, dalam Pemerintah Provinsi untuk penandatanganan terkait pengesahan petikan SK tidak pernah diwakilkan.

“Kalau kita selama ini tidak pernah yang assisten atau apa, kalau petikan pasti pak Sekda, kapanpun itu, kalau beliau berhalangan ya kita tunggu, jadi kami tidak pernah.” Pungkasnya. (RED)

Follow Cyrustimes di Google Berita.

1 Komentar

  1. Anonim

    50 an lebih pejabat dikapuas pd pelantikan 27 peb 2023 dan 10 maret 2023 SK Petikan penanda tangannya plh. Setda. Bagaimana ini…nasib mereka

Sudah ditampilkan semua

Komentar ditutup.

Tutup
Exit mobile version