Hukum Kriminal

BNNP Kalimantan Tengah Ungkap Peredaran Narkotika Lintas Provinsi Melalui Jasa Pengiriman Barang

Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalteng Kombes Pol. Agustiyanto saat membacakan press realese; foto/bintang

Cyrustimes.com, Kalimantan Tengah – Pengungkapan berawal dari informasi pihak POM TNI AL dan BNNP Jawa Timur terkait adanya pengiriman paket barang mencurigakan di wilayah Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah.

Kepala BNNP Kalimantan Tengah (Kalteng) Brigjen Pol. Sumirat Dwiyanto langsung mengutus Tim Berantas untuk melakukan penyelidikan, tidak berlangsung lama Tim Berantas BNNP Kalteng berhasil meringkus pelaku.

“Pada hari Jumat, tanggal 24 Maret 2023 sekitar jam 08.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap 1(satu) orang laki-laki dewasa berinisial Z di di Kantor JNE Express cabang Sampit Jl. Tjilik Riwut, Kel. Baamang Tengah, Kec. Baamang, Kab. Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah” Kata Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalteng Kombes Pol. Agustiyanto.

Dari tangan Pelaku Tim Berantas BNNP Kalteng mengamankan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 97,5 gram yang di dikirim dari madura melalui jasa pengiriman barang.

“Sdr Z tertangkap tangan memiliki 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu ± 97,5 Gram yang disimpan dalam bungkusan paket yang dikirim dari Madura menggunakan jasa ekspedisi JNE Express, kami juga mengamankan 1 (satu) unit Handphone dan 1 (satu) buah tas Ransel” Pungkasnya.

Berdasarkan Pasal 114 (2) Sub Pasal 112 (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku kini di tahan untuk Mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Tutup
Exit mobile version