BPK Temukan Utang RSUD Doris Sylvanus Rp 120 Miliar, Dugaan Korupsi Terendus
CYRUTIMES, PALANGKA RAYA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mencatat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Doris Sylvanus memiliki utang sebesar Rp 120 miliar. Temuan audit ini memicu spekulasi publik tentang kemungkinan adanya korupsi anggaran di rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tersebut.
Menanggapi dugaan tersebut, Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo menolak berspekulasi. Dia menegaskan pihaknya akan mengikuti mekanisme dan aturan yang berlaku dalam menangani masalah ini.
“Saya belum mendapat informasi adanya dugaan korupsi itu. Kita tidak bisa berandai-andai, jadi kami akan mengikuti mekanisme dan aturan,” ujar Edy kepada wartawan di Kantor DPRD Kalteng, Rabu (4/6).
BPK Beri Tenggat 60 Hari
BPK RI memberikan waktu maksimal 60 hari kepada Pemprov Kalteng untuk menindaklanjuti sejumlah rekomendasi terkait laporan keuangan RSUD Doris Sylvanus. Edy menyatakan pihaknya akan menyusun rencana aksi melalui dinas teknis.
“Pemprov Kalteng melalui dinas teknis, dalam hal ini Inspektorat dan Bagian Keuangan, akan membuat rencana aksi untuk pengembalian, kalau memang ada indikasi kerugian negara. Tetapi kalau cuma soal administrasi, tentu kami selesaikan juga,” jelasnya.
Wagub menambahkan, Inspektorat Daerah Kalteng selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) sudah mengadakan pemeriksaan internal terhadap laporan keuangan RSUD Doris Sylvanus.
Menunggu Hasil Kajian
Edy mengakui pihaknya masih mengkaji rekomendasi BPK untuk menentukan langkah selanjutnya. “Hasil rekomendasi dari BPK akan kami pelajari dulu, rekomendasi itu perlu tindak lanjut dalam bentuk apa,” tuturnya.