Pemko Palangka Raya

BPPRD Palangka Raya Sisir Kafe hingga THM, Bidik Penerimaan Pajak Ratusan Juta

BPPRD Kota Palangka Raya saat mendatangi salah satu THM.

CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Upaya mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) terus digenjot Pemerintah Kota Palangka Raya. Salah satunya dilakukan lewat pengawasan pajak secara langsung oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) bersama Satpol PP, TNI, dan Polri pada Rabu malam, 18 Juni 2025.

Kegiatan ini menyasar sejumlah pelaku usaha, mulai dari kafe, restoran, hotel, hingga tempat hiburan malam (THM), untuk memastikan kepatuhan mereka sebagai wajib pajak. Dari hasil temuan di lapangan, masih banyak pelaku usaha yang belum tercatat sebagai pembayar Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), terutama sektor makanan dan minuman.

“Kegiatan ini fokus pada pendataan usaha yang belum masuk daftar wajib pajak, khususnya di sektor makanan dan minuman seperti kafe dan restoran,” kata Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, saat ditemui usai kegiatan.

Sejumlah kafe di kawasan Jalan Samratulangi dan Sisingamangaraja diketahui belum terdaftar. Tim gabungan pun langsung melakukan pendataan untuk proses registrasi. Tidak hanya itu, sebuah hotel di Jalan G. Obos juga kedapatan belum mendaftarkan unit usahanya sebagai objek pajak.

“Kami temukan ada hotel yang hanya mendaftarkan wismanya, sedangkan hotelnya belum. Ini akan kami tindak lanjuti,” ujar Emi.

Di sisi lain, tiga tempat hiburan malam yang berada di Jalan Yos Sudarso dinyatakan masih patuh dalam pembayaran pajak. Namun, BPPRD menegaskan pengawasan tetap akan dilakukan secara berkala.

Selain pendataan, tim juga memeriksa adanya potensi ketidaksesuaian antara omzet riil dan nominal pajak yang dibayarkan pelaku usaha. Jika ditemukan selisih yang signifikan, BPPRD akan menerbitkan surat ketetapan kurang bayar.

“Kami periksa kemungkinan adanya gap antara omzet dengan pembayaran pajak. Jika terbukti ada kekurangan, maka akan diterbitkan surat tagihan,” tegas Emi.

Dari hasil pengawasan malam itu, BPPRD memperkirakan potensi penerimaan pajak baru yang bisa digali mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah hanya dari kegiatan satu malam tersebut.

“Hitungan kasarnya bisa mencapai Rp80 juta untuk enam bulan dari sektor makanan-minuman. Jika ditambah hotel dan tempat hiburan malam, angkanya bisa menembus Rp100 juta lebih,” kata Emi optimistis.

Ia menambahkan, jika kegiatan pengawasan dan pendataan ini dilakukan secara rutin dan menyeluruh, potensi PAD dari sektor usaha di Palangka Raya bisa mencapai miliaran rupiah.

“Kami akan terus optimalkan pengawasan. Potensinya sangat besar jika semua pelaku usaha patuh,” tandasnya.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
Exit mobile version