Konfirmasi status kawasan diperoleh melalui surat resmi Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Sukamara–Lamandau Nomor 522.1.100/329/UPT.18/X/DISHUT, tertanggal Senin (28/10/2025).
“Kami juga meminta data resmi berdasarkan titik koordinat kepada instansi terkait, hasilnya menunjukkan lokasi tersebut berada dalam kawasan HPK,” jelas Karyadi.
Karyadi menegaskan, setiap pemanfaatan kawasan hutan wajib memiliki izin pelepasan kawasan dari pemerintah, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Dokumen SPDP bernomor SPDP/68.c/III/RES.5.6/2026/Ditreskrimsus diterbitkan pada Maret 2026 dan ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Penyidikan perkara dinyatakan dimulai sejak Kamis (04/12/2025) terkait dugaan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa tiga saksi dan empat saksi ahli guna memperkuat alat bukti. Penyidik juga merencanakan pemeriksaan tambahan, koordinasi dengan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), serta koordinasi dengan jaksa penuntut umum.
Saat melakukan pengecekan langsung ke lokasi, penyidik Ditreskrimsus Polda Kalteng menemukan alat berat yang diduga digunakan untuk kegiatan pembukaan lahan. Temuan tersebut masih didalami lebih lanjut oleh penyidik.
Pelapor menunjuk advokat Naduh, SH sebagai kuasa hukum untuk mendampingi proses penyidikan.
“Iya benar, surat kuasa tersebut ditandatangani di Palangka Raya pada 9 April 2026,” kata Naduh saat dikonfirmasi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang dilaporkan belum memberikan keterangan resmi. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi atau hak jawab.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan