Pemilu 2024

Catat! KPU Kalteng Umumkan Syarat dan Jadwal Pendaftaran Calon Kepala Daerah Perseorangan

Ketua KPU Kalteng, Sastriadi (Tengah) saat mengumumkan syarat mendaftar calon kepala daerah jalur perseorangan.

Calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas perseorangan, jumlah syarat dukungan minimal 25.328 dukungan, 8,5 persen dari jumlah DPT di 17 Kecamatan yakni 297.976 dan tersebar paling sedikit sebanyak 9 Kecamatan.

Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Selatan perseorangan, jumlah syarat dukungan minimal 9.898 dukungan, 10 persen dari jumlah DPT di 6 Kecamatan yakni 98.976 dan tersebar paling sedikit sebanyak 4 Kecamatan.

Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara perseorangan, jumlah syarat dukungan minimal 11.410 dukungan, 10 persen dari jumlah DPT di 9 Kecamatan yakni 114.092 dan tersebar paling sedikit sebanyak 5 Kecamatan.

Calon Bupati dan Wakil Bupati Katingan perseorangan, jumlah syarat dukungan minimal 12.439 dukungan, 10 persen dari jumlah DPT di 13 Kecamatan yakni 124.384 dan tersebar paling sedikit sebanyak 7 Kecamatan.

Calon Bupati dan Wakil Bupati Seruyan perseorangan, jumlah syarat dukungan minimal 10.840 dukungan, 10 persen dari jumlah DPT di 10 Kecamatan yakni 108.397 dan tersebar paling sedikit sebanyak 6 Kecamatan.

Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukamara perseorangan, jumlah syarat dukungan minimal 4.447 dukungan, 10 persen dari jumlah DPT di 5 Kecamatan yakni 44.463 dan tersebar paling sedikit sebanyak 3 Kecamatan.

Calon Bupati dan Wakil Bupati Lamandau perseorangan, jumlah syarat dukungan minimal 7.539 dukungan, 10 persen dari jumlah DPT di 8 Kecamatan yakni 75.387 dan tersebar paling sedikit sebanyak 5 Kecamatan.

Calon Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas perseorangan, jumlah syarat dukungan minimal 9.092 dukungan, 10 persen dari jumlah DPT di 12 Kecamatan yakni 90.918 dan tersebar paling sedikit sebanyak 7 Kecamatan.

Tutup
Exit mobile version