Developer Perumahan di Palangka Raya Dilaporkan ke Polisi
“Dari hasil penyelidikan awal, korban didukung oleh sejumlah bukti berupa kwitansi pembayaran, surat perjanjian jual beli rumah, dan surat perjanjian pengembalian uang muka. Beberapa saksi juga telah dimintai keterangan terkait kejadian tersebut,” ujarnya.
Halim berharap pihak kepolisian dapat mengusut lebih lanjut laporan ini untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Peristiwa ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam bertransaksi properti, terutama dengan developer yang tidak memiliki reputasi jelas.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita
Halaman

Tutup