Hukum Kriminal

Developer Perumahan di Palangka Raya Dilaporkan ke Polisi

Kuasa Hukum Pelapor, Suriansyah Halim.

PALANGKA RAYA – Dua korban, Siti Cholifah dan Inda, telah melaporkan dua developer perumahan, Indra Sofari dan Sugianto, kepada pihak kepolisian dengan dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan. Laporan tersebut diterima oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah pada Kamis (07/11/2024).

Menurut keterangan dari kuasa hukum korban, Suriansyah Halim, kedua korban telah melakukan pembayaran uang muka (DP) untuk pembelian rumah yang dijanjikan oleh para terlapor.

“Siti Cholifah membayar sebesar Rp 135 juta pada 6 Januari 2023, dan Inda membayar Rp 50 juta pada 16 November 2022. Pembayaran tersebut dilakukan atas dasar penawaran yang diberikan oleh Indra Sofari dan Sugianto sebagai developer perumahan di Kota Palangka Raya,” kata Halim kepada cyrustimes, Jumat (08/11/2024).

Namun, setelah pembayaran dilakukan, lanjut Halim, diketahui bahwa tanah yang dijanjikan sebagai lokasi rumah yang dibeli telah dijual kepada pihak lain tanpa pemberitahuan lebih lanjut. Hal ini menyebabkan kedua korban merasa dirugikan dan kecewa karena tidak menerima rumah yang telah dibayar.

Korban melalui kuasa hukum mereka telah mengirimkan beberapa kali surat peringatan kepada para terlapor, namun tidak mendapat tanggapan atau penyelesaian. “Surat peringatan pertama dikirimkan pada 26 Agustus 2024, dan surat peringatan ketiga dikirimkan pada 23 September 2024, tanpa ada respons dari Indra Sofari dan Sugianto,” terang Halim.

Melalui laporan yang diajukan, kedua korban menduga adanya tindak pidana penggelapan dan penipuan. Pasal yang dilaporkan mencakup Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan, Pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan yang dilakukan oleh orang yang memiliki hubungan kerja, dan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan.

Tutup
Exit mobile version