Disdik Kalteng Ultimatum Kepsek: Stop Tahan Ijazah atau Dicopot
CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) mengambil sikap tegas terhadap praktik penahanan ijazah siswa yang masih marak terjadi di sejumlah sekolah. Plt Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kalteng, Muhammad Reza Prabowo, memberikan ultimatum kepada para kepala sekolah (Kepsek): hentikan praktik tersebut atau siap dicopot dari jabatan.
“Saya sudah berikan imbauan kepada seluruh kepala sekolah, tidak boleh ada yang bermain-main, tidak boleh ada lagi yang menahan ijazah, karena arahan Pak Gubernur bisa dicopot kepala sekolahnya,” tegas Reza saat diwawancarai media, Rabu (25/6).
Ancaman pemecatan ini bukan sekadar gertakan kosong. Sebelumnya, Gubernur Kalteng Agustiar Sabran telah menunjukkan keseriusannya dengan membebaskan 2.732 ijazah yang tertahan di SMKN 1 Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, pada 5 Juni lalu. Ijazah-ijazah tersebut sudah “disandera” sejak 2018 hingga 2023.
Kebijakan Bertahap, Implementasi Tegas
Reza mengakui pemerintah provinsi masih dalam tahap menata dan menyempurnakan kebijakan pendidikan secara bertahap. Meski ada kekurangan dalam sosialisasi di lapangan, ia menegaskan para orang tua tidak perlu ragu untuk mengambil ijazah anak-anak mereka.
“Tidak boleh ada tunggakan anak-anak di sekolah. Kita sedang menata, kita perlu proses dalam membuat suatu kebijakan, semua ada proses dan ini prosesnya bertahap,” jelasnya.
Plt Kadisdik mengakui masih ada kesenjangan implementasi di lapangan, namun hal itu dianggap wajar dalam sebuah proses kebijakan. “Tentu ada gap di lapangan, itu hal yang wajar. Tapi nanti silakan orang tua tetap datang ke sekolah ambil ijazah dan sampaikan tadi, Pak Gubernur tidak boleh menahan ijazah.”
Reza menekankan, berbagai alasan klasik penahanan ijazah seperti tunggakan SPP atau biaya seragam tidak lagi bisa dijadikan dalih. “Tahan ijazah karena tidak bayar SPP, tidak bayar uang baju, tidak boleh lagi,” tegasnya.
Ancaman Rotasi untuk Kepsek Bandel
Gubernur Agustiar Sabran sebelumnya telah menyampaikan ancaman serupa saat berkunjung ke SMA Negeri 3 Palangka Raya pada 10 Juni lalu. “Kalau ada sekolah yang menahan ijazah, yang tidak bisa membayar kewajiban di sekolah, ada kepala sekolah demikian akan kami tindak,” ujar Agustiar kala itu.
Sebagai pejabat negara, Agustiar menegaskan tidak akan tinggal diam melihat praktik yang merugikan siswa ini. “Itu pegawai negeri, nggak mungkin kami diamkan. Kami bisa memindahkan (rotasi) jabatannya, dari kepala sekolah mungkin menjadi pegawai biasa.”
Kebijakan ini berlaku universal, tanpa pandang bulu antara sekolah negeri dan swasta. “Mau swasta mau negeri yang SMA. Gak ada lagi seperti penahanan ijazah begini. Kalau ada pasti kami tindak tegas,” tandas Gubernur.
Langkah Maju Perlindungan Hak Siswa
Sikap tegas pemerintah Kalteng ini patut diapresiasi sebagai langkah konkret melindungi hak-hak siswa. Praktik penahanan ijazah yang selama ini dianggap “lumrah” ternyata bertentangan dengan prinsip dasar pendidikan yang seharusnya membebaskan, bukan membelenggu.
Kasus SMKN 1 Pangkalan Bun yang menahan ribuan ijazah selama bertahun-tahun menjadi bukti betapa akutnya masalah ini. Dengan kebijakan baru yang tegas, diharapkan tidak ada lagi siswa yang harus menunda masa depannya karena ijazah “disandera” pihak sekolah.
Langkah Kalteng ini bisa menjadi contoh bagi daerah lain untuk menerapkan kebijakan serupa, mengingat praktik penahanan ijazah masih menjadi masalah klasik di dunia pendidikan Indonesia.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan