Pendidikan

Disdik Kotim Klarifikasi Aturan Pengadaan Seragam di Sekolah Usai Aduan Pungli Menguat

Ilustrasi. (Generate by AI)

Kepala sekolah bantah marah karena aduan pungli wali murid, Disdik kirim tim pengawas ke lapangan

CYRUSTIMES, SAMPIT – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Muhammad Irfansyah mengklarifikasi aturan pengadaan seragam oleh sekolah menyusul beredarnya aduan pungutan liar (pungli) di sejumlah sekolah negeri. Klarifikasi ini muncul setelah informasi bahwa salah satu kepala sekolah mengundang rapat wali murid karena kesal ada aduan ke dinas.

“Ini jawaban kepseknya, ‘Dan tidak ada lun marah pa itu berlebihan sekali.’ Jadi tidak ada marah,” kata Irfansyah saat dikonfirmasi Cyrustimes melalui pesan Whatsapp, Selasa (22/7/2025). Dia menegaskan akan mengecek kabar tersebut melalui Kepala Bidang SMP.

Merespons adanya praktik pungli yang masih berlangsung meski telah ada Surat Edaran Nomor 421/540/DISDIK-1/2025, Irfansyah mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu. “Kami cek dulu,” katanya singkat.

Terkait tindakan konkret yang akan diambil, Kepala Dinas yang baru menjabat ini mengaku telah sering memberikan himbauan kepada sekolah-sekolah. “Sudah sering kami himbau, dan baru saja tadi malam kami berikan arahan via Zoom,” ungkapnya.

Sanksi Tergantung Bukti

Ketika ditanya soal sanksi yang akan diberikan kepada kepala sekolah yang melanggar aturan, termasuk kemungkinan pemberhentian dari jabatan, Irfansyah menjawab diplomatis. “Tergantung bukti,” katanya.

Namun, dalam perkembangan terbaru, Irfansyah mengklarifikasi bahwa pihaknya telah menarik kembali edaran sebelumnya terkait larangan total pengadaan seragam. “Sudah di tarik edarnya. Baju batik dan olahraga saja, yang lain silahkan beli di lain,” jelasnya.

Menurut Irfansyah, saat ini tim pengawas dan kepala bidang sedang turun langsung ke lapangan untuk memantau dan mengecek kebenaran informasi yang beredar. “Ini pengawas dan bidang sedang ke lapangan untuk memantau dan mencek kebenaran yang terjadi,” katanya.

Aturan Main yang Berubah

Kepala Dinas kemudian memberikan klarifikasi lebih detail mengenai aturan pengadaan seragam sekolah. Menurutnya, seragam yang bersifat identitas sekolah seperti baju batik dan olahraga masih diperbolehkan dengan catatan penting.

“Sesuai edaran, itu pakaian identitas sekolah dibenarkan. Tapi dengan catatan tidak ada paksaan, kapan mereka siap saja,” tegasnya. Irfansyah menekankan bahwa yang dilarang adalah baju seragam putih-merah dan seragam Pramuka yang seharusnya disediakan gratis oleh pemerintah.

“Kalau baju seragam dan Pramuka kami larang,” pungkasnya.

Sekolah di Kotim Masih Lakukan Pungli
Daftar harga kelengkapan seragam sekolah di salah satu SMP Negeri Kotim.

Dilema di Lapangan

Klarifikasi ini muncul di tengah keluhan wali murid yang merasa terjepit antara aturan dinas dan praktik di sekolah. Seperti diberitakan sebelumnya, seorang wali murid SD Negeri mengeluhkan anaknya tidak mendapat tanda terima karena belum membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) yang diminta sekolah.

Kasus serupa terjadi di tingkat SMP Negeri, di mana salah satu sekolah mewajibkan pembelian seragam dengan harga tinggi untuk siswa baru. “Wajib beli, bisa dua kali bayar,” kata seorang wali murid.

Praktik-praktik ini sebenarnya bertentangan dengan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 dan Surat Edaran KPK Nomor 7 Tahun 2024 yang melarang sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah melakukan pungutan apa pun.

Pengawasan Berlanjut

Meski telah memberikan klarifikasi, Dinas Pendidikan Kotim tampaknya masih menghadapi tantangan dalam mengawasi implementasi kebijakan di tingkat sekolah. Adanya perubahan aturan dari larangan total menjadi larangan terbatas menunjukkan kompleksitas persoalan yang dihadapi.

Tim investigasi Cyrustimes akan terus memantau perkembangan kasus ini, termasuk hasil pemeriksaan tim pengawas dinas yang saat ini sedang bergerak ke lapangan. Transparansi dalam penanganan kasus pungli pendidikan menjadi kunci untuk memastikan hak siswa dan wali murid terlindungi dari praktik yang merugikan.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
Exit mobile version