Palangka Raya

Ditagih Pajak PBB 3 Miliar, Pihak Bandara Tjilik Riwut Minta Nego

Bandara Tjilik Riwut. /foto:istimewa

PALANGKA RAYA – Badan Pengelola pajak Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya akan melakukan penagihan terhadap Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Bandara Tjilik Riwut yang ditaksir mencapai Rp 3 miliar.

Kepala BPPRD Palangka Raya, Emi Abriyani, meng­atakan perhitungan tersebut diperoleh mengingat Bandara Tjilik Riwut memiliki luasan tanah yang berada di tiga kelurahan, yakni Panarung, Pahandut dan Tanjung Pinang.

“Penagihan PBB akan kita lakukan mulai tahun depan kepada pihak angkasa pura II,” kata Emi, Senin 18 Desember 2023.

Dalam memulai penagihan tersebut, pihak BPPRD telah melakukan koordinasi dengan angkasa pura II. Termasuk membahas terkait besaran pajak yang wajib dibayarkan.

General Manager (GM) Angkasa Pura II, Ardha Wulinagara, menyampaikan pihak Bandara Tjilik Riwut siap untuk membayar tagihan PBB ke Pemko Palangka Raya jika nilainya sesuai.

Ia mengatakan, lahan yang dimiliki Bandara Tjilik Riwut mencapai 388 hektare, namun itu termasuk lokasi tanah yang masih bersengketa.

“Soal hitungannya kan BPPRD yang menilai, tanah itu masih ada yang sengketa, sehingga kami masih pemetaan untuk menghitung secara tepat,” jelasnya.

Dalam hal ini, Angkasa Pura II telah meminta keringanan pembayaran dengan hanya Rp 500 juta saja.

“Untuk keringanan tersebut belum kita sepakati. Karena pada dasarnya baik tanah itu ditempati atau tidak, harus tetap membayar PBB,” jelasnya.

Dikonfirmasi terkait pembayaran PBB tersebut, GM Angkasa Pura II, Ardha Wulinagara, menerangkan jika pihaknya masih melakukan perhitungan dengan BPPRD.

“Untuk angka nominal itu masih belum pasti. Akan kita koordinasikan kembali. Tentunya kita akan membayar pajak sebagai kewajiban dan untuk kemajuan Kota Palangka Raya,” jawabnya.

Follow cyrustimes di Google Berita.

(cyruskalteng) (cyrusnews)
Tutup
Exit mobile version