Peristiwa

DLH Kalteng Janji Tindaklanjuti Laporan Pencemaran PT UPC

Audiensi DLH dan Disbun Kalteng dengan peserta aksi.

CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Tengah (Kalteng) berjanji menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Uni Primacom (UPC) di Kabupaten Kotawaringin Timur. Komitmen ini disampaikan Kepala DLH Kalteng Joni Harta usai menerima aspirasi dari massa Perisai Keadilan Rakyat, Rabu, 25 Juni 2025.

“Laporan yang disampaikan ini kami tampung. DLH bersama instansi terkait di lingkup Pemprov akan melakukan pemeriksaan terhadap informasi yang masuk,” ujar Joni saat menerima perwakilan demonstran di kantornya.

Joni menjelaskan, meskipun izin perusahaan diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, namun karena laporan sudah disampaikan ke provinsi, Pemprov akan menindaklanjuti sesuai kewenangannya. “Sejalan dengan arahan Gubernur dan Wakil Gubernur, kita sebagai pembina kabupaten turut peduli terhadap apa yang menjadi keresahan masyarakat,” tegasnya.

Terkait kemungkinan hasil temuan, Joni menyebutkan dua bentuk sanksi bisa dijatuhkan jika pelanggaran terbukti. Pertama, sanksi administratif seperti teguran, denda, hingga pencabutan izin. Kedua, sanksi pidana sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

DLH Kalteng juga mengungkapkan bahwa DLH Kotawaringin Timur sebelumnya telah melakukan pengawasan ke lokasi PT UPC pada 22 Mei 2025. Namun, pihaknya masih akan mengonfirmasi kembali hasil pengawasan tersebut untuk memastikan akurasi data.

“Kami akan bentuk tim terpadu yang melibatkan berbagai instansi terkait untuk melakukan verifikasi langsung di lapangan,” kata Joni sembari menegaskan komitmen pemerintah provinsi dalam menangani isu lingkungan hidup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
Exit mobile version