Peristiwa

DPRD Kalteng Desak Penyelesaian Kasus Dugaan Penyiksaan di Lahan Sawit Kobar

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah Bambang Irawan.

Bambang Irawan khawatir konflik akan meluas jika tidak segera ditangani oleh semua pihak.

CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Bambang Irawan mendesak penyelesaian segera kasus dugaan penyiksaan empat warga Dayak di lahan sawit Kotawaringin Barat (Kobar) untuk mencegah konflik yang lebih besar.

“Kejadian yang memang benar-benar seperti itu adanya pemukulan, pengancaman, ataupun intimidasi tentunya harus menjadi perhatian semua pihak,” kata Bambang, Selasa (24/6/2025).

Empat warga Desa Pandu Sanjaya, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat Kristianto D. Tunjang alias Deden, Awen, Amin, dan Melki. Mereka diduga menjadi korban kekerasan oleh oknum pegawai perusahaan dan oknum anggota TNI pada Selasa, 17 Juni 2025.

Perusahaan Diminta Jaga Komitmen

Bambang menegaskan permasalahan ini harus segera diselesaikan oleh instansi terkait, pemerintah, aparat, dan masyarakat, khususnya masyarakat adat. “Seharusnya semua pihak harus segera menyelesaikan, baik itu secara hukum adat maupun hukum positif. Yang lebih baik adalah melakukan perdamaian,” ujarnya.

Legislator Partai Golkar ini juga mengingatkan pihak perusahaan untuk menjaga komitmen investasi dan kondusifitas daerah. “Jangan kita pemangku ini disuruh menjaga kondusifitas, tapi pihak perusahaan tidak melakukan itu,” tegasnya.

Ia berharap semua pihak dapat duduk bersama mencari solusi terbaik melalui berbagai cara, baik lewat adat, difasilitasi aparat, maupun pemerintah.

Ancaman Reaksi Masyarakat Adat

Bambang memperingatkan, jika permasalahan dibiarkan berlarut-larut, hal itu bisa memicu reaksi dari masyarakat adat. “Kalau terjadi pembiaran, pihak-pihak yang merasa memiliki jiwa sama Dayak akan berusaha melakukan pergerakan,” katanya.

“Jadi ayo sama-sama menjaga kondusifitas, dan pihak perusahaan harus segera menindaklanjuti dan menyelesaikan itu,” tegasnya.

Kronologi Penyiksaan

Insiden bermula ketika keempat korban menolak aktivitas panen yang dianggap melanggar batas wilayah desa. “Awal mulanya saya melarang pemanenan di luar izin PT Gunung Sejahtera Ibu Pertiwi, dan itu adalah potensi desa Pandu Sanjaya,” ujar Deden dalam konferensi pers, Minggu (22/6/2025).

Deden menceritakan, dirinya bersama tiga rekannya disekap selama empat jam, diborgol, ditembakkan senjata api di dekat telinga, hingga diancam akan dikubur hidup-hidup.

Deden menunjukan Foto saat dirinya beserta tiga rekannya diborgol. Foto: Redaksi

“Sekitar empat jam disandera, kita dibawa ke blok yang sepi. Kita di sana ditembakkan pistol di samping telinga kita, diarahkan ke atas. Kami diancam mau ditimbun pakai alat berat dan diancam dengan pisau dan parang,” ungkapnya.

Selain dugaan kekerasan fisik dan psikis, para korban juga melaporkan kehilangan barang pribadi seperti ponsel, mobil, dan data digital.

Ultimatum Aliansi Dayak

Menyikapi insiden tersebut, Aliansi Dayak yang terdiri dari 13 organisasi masyarakat menuntut aparat segera bertindak. Mereka memberi tenggat waktu maksimal 3×24 jam kepada aparat penegak hukum untuk menangani laporan ini.

Aliansi Organisasi Masyarakat Dayak Kalimantan Tengah saat menggelar konferensi pers di Palangkaraya

“Yang pertama terkait pernyataan kami ormas tadi, bahwa kami memberi tenggang waktu paling lama 3×24 jam harus ada tindakan dari pemerintah, dalam hal ini aparat,” kata Romong, salah satu perwakilan organisasi masyarakat.

Kasus ini melibatkan lahan sawit yang termasuk dalam kawasan potensi Desa Pandu Sanjaya diluar batas wilayah kawasan PT Gunung Sejahtera Ibu Pertiwi, anak perusahaan Astra Agro Lestari Group.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
Exit mobile version