DPRD Kalteng

DPRD Kalteng Minta Sekolah Tak Tahan Ijazah, Warga Bisa Lapor ke Komisi III

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Tomy Irawan Diran

CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Tomy Irawan Diran, meminta Pemerintah Provinsi Kalteng meningkatkan pengawasan terhadap sekolah-sekolah yang masih menahan ijazah para alumni. Ia menegaskan, praktik tersebut harus dihentikan karena merugikan hak siswa.

Tomy mengatakan, masyarakat yang menemukan sekolah SMA, SMK, atau SKH menahan ijazah lulusan, dapat langsung melaporkannya ke Komisi III DPRD Kalteng. “Itu dinamika yang luar biasa soal ijazah. Bahkan ijazah pekerja pun sekarang sedang ramai diperbincangkan. Sudah jelas, menahan ijazah itu tidak boleh,” kata Tomy belum lama ini.

Menurutnya, kebijakan pemerintah yang melarang penahanan ijazah harus diiringi dengan pengawasan yang ketat. “Kebijakan-kebijakan pemerintah dalam hal ini perlu benar-benar dipantau. Jangan sampai hanya jadi aturan di atas kertas,” ujarnya.

Ia juga membuka pintu seluas-luasnya bagi masyarakat untuk melapor jika mengalami atau mengetahui adanya penahanan ijazah oleh sekolah. “Bisa disampaikan ke kami. Sebutkan di mana, siapa, dan sekolah mana. Komisi III akan menindaklanjutinya,” ujar politikus Partai Demokrat itu.

Sebelumnya, Gubernur Kalteng Agustiar Sabran secara tegas melarang seluruh sekolah menahan ijazah siswa, baik karena alasan tunggakan administrasi maupun lainnya. Ia menyatakan akan memberikan sanksi kepada kepala sekolah yang terbukti melanggar.

“Kalau ada sekolah yang menahan ijazah karena siswa tidak bisa bayar kewajiban, kepala sekolahnya akan kami tindak,” kata Agustiar saat meninjau SMA Negeri 3 Palangka Raya, Selasa, 10 Juni 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
Exit mobile version