DPRD Kapuas Bentuk Tiga Pansus Bahas Perda, Diklaim Bermanfaat Langsung ke Warga
CYRUSTIMES, KAPUAS – DPRD Kabupaten Kapuas membentuk tiga Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas rancangan peraturan daerah (perda) yang akan dibawa ke sidang paripurna. Ketiga pansus tersebut berhasil menyelesaikan pembahasan bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Ahmad Baihaqi, perwakilan Ketua Pansus 1 DPRD Kabupaten Kapuas, menyampaikan bahwa pembahasan telah selesai dilakukan. “Alhamdulillah hari ini kami telah menyelesaikan tiga pansus yang diajukan ke Bapemperda,” kata Ahmad Baihaqi seusai rapat.
Pansus 1 membahas dua perda strategis, yaitu cadangan pangan Kabupaten Kapuas dan perikanan darat. Kedua perda ini dinilai penting untuk ketahanan pangan dan pengembangan sektor perikanan di wilayah Kapuas.
Sementara itu, Pansus 2 fokus pada pengelolaan sarang burung walet yang menjadi komoditas unggulan daerah. Pansus 3 membahas peraturan daerah tentang perkaya perubahannya, mekanisme keuangan besar, dan kelayakan Kabupaten Layak Anak.
“Setelah pembahasan yang panjang hari ini, pada intinya tiga perda yang kami racik bersama Pemerintah Daerah betul-betul berpihak kepada masyarakat Kabupaten Kapuas,” ujar Ahmad Baihaqi.
Ia menekankan bahwa ketiga perda tersebut telah disesuaikan dengan prinsip kelayakan, kepantasan, dan kenyamanan masyarakat. Setiap poin dalam perda diarahkan untuk memberikan manfaat langsung kepada warga Kapuas.
“Kami mengimbau perda ini selalu membawa manfaat kepada masyarakat. Itu tujuan utama kita,” tambah Ahmad Baihaqi.
Legislator tersebut berharap ketiga perda dapat membawa angin segar bagi masa depan Kabupaten Kapuas. Ia optimis perda-perda tersebut akan membuat Kapuas lebih amanah, bercahaya, dan bersinar.
Ketiga pansus telah memberikan rekomendasi kepada Bapemperda untuk memastikan perda selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Rancangan perda ini akan dibawa ke sidang paripurna untuk mendapat persetujuan final.
DPRD Kapuas berkomitmen menciptakan regulasi yang mencerminkan kebutuhan khusus masyarakat Kabupaten Kapuas dan tidak berlawanan dengan aturan yang berlaku di tingkat nasional.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan