Dugaan Pelecehan Hukum Adat oleh Hakim PN Sampit, Massa Geruduk PT Palangka Raya
“Pasal 27 ayat (1) perda tersebut jelas mengamanatkan bahwa sengketa adat yang diajukan kepada Kerapatan Mantir/Let Perdamaian Adat, baik pada tingkat Desa/Kelurahan maupun pada tingkat Kecamatan, wajib untuk diterima, diproses, dan diputuskan,” jelas salah satu orator dengan nada tegas.
Kewenangan Absolut Peradilan
Demonstran menegaskan bahwa sudah ada pembagian kekuasaan yang jelas antara badan-badan peradilan, seperti peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara, dan peradilan adat.
“Apa yang dilakukan oleh Hakim PN Sampit bertentangan dengan asas Peradilan tentang Kewenangan Absolut. Urusan peradilan adat tidak boleh diintervensi oleh Peradilan Umum karena peradilan adat diatur secara khusus dalam Peraturan Daerah,” tegas salah satu peserta aksi.
Para demonstran juga mengingatkan bahwa dalam Pasal 5 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman disebutkan bahwa hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
“Hakim sebagai orang yang mulia seharusnya menghormati adat. Sesuai UU Kehakiman, hakim wajib menggali nilai-nilai keadilan dan kearifan lokal dalam masyarakat,” tambah peserta aksi lainnya.
Tuntutan Demonstran
Dalam aksi tersebut, para demonstran menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain:
- Proses hukum pelanggaran kode etik terhadap Hakim PN Sampit yang telah membatalkan putusan adat
- Pengadilan Tinggi Palangka Raya diminta untuk menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah
- Mendesak semua pihak termasuk Pengadilan Tinggi HAL untuk menghormati dan mematuhi hukum adat yang berlaku di Kalimantan Tengah
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pengadilan Negeri Sampit maupun PT HAL terkait aksi demonstrasi tersebut. Sementara itu, para demonstran berjanji akan terus memperjuangkan hak-hak masyarakat adat dan menuntut keadilan sesuai dengan hukum adat yang berlaku.
