Kapuas

Duh! Puluhan Pejabat di Kapuas Diduga Dilantik Tidak Sesuai Regulasi

Foto: Ilustrasi pelantikan pejabat /istimewa

KUALA KAPUAS – Puluhan pejabat di Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang dilantik tanggal 27 Februari 2023, pada proses pelantikannya diduga tidak sesuai regulasi atau menyalahi aturan.

Pelantikan terhadap 6 pejabat eselon II, 18 pejabat eselon III, 4 pejabat eselon IV, 2 Kepala UPT Puskesmas yang saat itu dilantik oleh Ben Brahim S Bahat saat masih menjabat sebagai Bupati Kapuas.

Namun, pada Petikan Surat Keputusan (SK) yang menandatangani saat itu diduga dilakukan oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kapuas yang diketahui bukan merupakan pejabat definitif berwenang.

Sekretaris Disdagperinkop UKM Kapuas, Suparman yang turut menjadi peserta pada pelantikan tersebut, memberikan kesaksian proses pelantikan kepada tim cyrustimes.

“Saya ada di lokasi mengikuti prosesinya, sebelumnya saya Sekretaris BKPSDM, sampai selesai pelantikan mendapat job sebagai Sekretaris DP3AKB terhitung sejak dilantik tanggal 27 Februari 2023,” Kata Suparman saat diwawancara melalui pesan WA, Selasa 7 November 2023.

Menurut Suparman secara prosedur, alur pelantikan sudah sesuai dan tidak terdapat adanya kesalahan atau penyimpangan dalam proses pelantikan tersebut.

“Menurut saya proses pelantikan secara prosedur sah, karna ada pejabat yang melantik, ada yang dilantik dan ada saksi serta ada sumpah jabatan, ini tentunya berlaku bagi yang hadir ketika dilantik,” jelasnya.

Namun, dirinya mendapati kejanggalan atau tidak kesesuaian dalam penerbitan Petikan SK yang dirinya terima usai resmi dilantik menjadi Sekretaris DP3AKB Kapuas.

“Menurut saya inilah, kalo SK Kolektif sesuai saja ditanda tangani Bupati, kalo Petikan SK yang masih kurang sesuai, karena yang tanda tangan bukan Sekda tapi Plh. Sekda,” paparnya.

Selain itu, beberapa hari usai dirinya dilantik menjadi Sekretaris DP3AKB, Suparman di kagetkan dengan keputusan bahwa dirinya langsung dimutasi ke dinas lainnya.

“Yang menurut saya yang tidak pas pada pelantikan tanggal 10 Maret 2023, saya dilantik kembali untuk ditempatkan di Disdagperinkop UKM, tepatnya sembilan setengah hari setelah pelantikan tanggal 27 Februari 2023,” bebernya.

Foto: serah terima jabatan Sekretaris Dinas (Sekdis) yang lama Arnes Satyari P. kepada Sekdis yang baru Suparman. /istimewa

Diperparah, Suparman diketahui tidak langsung mendapatkan Petikan SK tersebut. Dirinya harus menunggu selama empat bulan, bahkan Petikan SK miliknya diantar kerumah mertuanya.

“SK petikan tanda tangan Plh sekda, aneh kalo yang saya alami, SK belum terima sudah dimutasi lagi, keduluan mutasi daripada SK nya,” terangnya.

Suparman mengkhawatirkan, kedepannya akan ada temuan pelanggaran ketentuan yang menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan penyelenggaraan Manajemen ASN.

“Sebenarnya bukan hanya tentang saya saja ya pak, tapi menyangkut semua pejabat yang dilantik takutnya terdapat pelanggaran NSPK Manajemen ASN pastinya, karena mestinya sesuai UU ASN minimal pejabat bisa dimutasi setelah 2 tahun menjabat,” jelasnya.

Suparman mengaku sudah menyampaikan hal tersebut ke Kantor Regional VIII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Banjar Baru dan sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Saya sudah sampaikan juga surat ke plt bupati kala itu, dan kanreg VIII BKN bjb, bahkan sudah dipanggil untuk dimintai keterangan,” jelasnya.

Suparman juga menyampaikan keluhan rekannya yang menyebut pelantikan pada 27 Februari dan 10 Maret 2023 merasa dirugikan. Hal itu dikarenakan pelantikan tersebut tidak melalui baperjakat dan belum memenuhi syarat dua tahun dari jabatan yang sebelumnya.

Foto: Kepala BKD Kalteng, Lisda Arriyana

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Tengah Lisda menerangkan, terkait regulasi SK oleh Bupati Walikota dan Petikan SK dari Sekretariat Daerah yang dikeluarkan sesuai persetujuan dalam hal ini Kabupaten Kota.

“Kita itu ada Produk Tata Naskah Dinas, yang mengacu masing masing pada Perda, dan ditindak lanjuti dengan Peraturan Bupatinya, yang dikeluarkan oleh Biro Organisasi,” Terangnya.

Lisda melanjutkan, mengenai penerbitan SK Kolektif dan Petikan SK, hal tersebut harus berdasarkan tanda tangan dari Bupati Walikota dan Sekretaris Daerah setempat.

“SK itu kalau di Provinsi itu kan SK lembaran Keputusan Gubernur lampirannya kolektif, untuk yang bersangkutan biasanya ada Petikan, nah di Petikan Itu Tanda Tangan Sekretaris Daerah,” terangnya.

Dirinya juga menjelaskan, dalam Pemerintah Provinsi untuk penandatanganan terkait pengesahan petikan SK tidak pernah diwakilkan dan tidak akan memaksakan.

“Kalau kita selama ini tidak pernah yang assisten atau apa, kalau petikan pasti pak Sekda, kapanpun itu, kalau beliau berhalangan ya kita tunggu, jadi kami tidak pernah.” Pungkasnya.

Follow cyrustimes di Google Berita.

Tutup
Exit mobile version