Peristiwa

Empat Warga Dayak Diduga Disiksa Oknum TNI di Lahan Sawit Kotawaringin Barat

Deden menunjukan Foto saat dirinya beserta tiga rekannya diborgol. Foto: Redaksi

Romong menilai tindakan tersebut melanggar hak asasi manusia dan ketentuan hukum pidana, khususnya dalam hal penculikan, penganiayaan, penyiksaan, serta penyitaan dan penghapusan data pribadi tanpa izin yang sah.

Korban Diancam Tembak dan Kubur Hidup-hidup

Deden, salah satu korban yang hadir dalam konferensi pers, menceritakan kronologi kejadian yang menimpanya. Ia menduga pelaku adalah oknum TNI dari Bandung yang ditugaskan untuk pembinaan keamanan PT Gunung Sejahtera Ibu Pertiwi.

Kejadian bermula ketika Deden bersama tiga rekannya melarang pemanfaatan lahan di luar izin perusahaan yang merupakan potensi Desa Pandu Sanjaya. Mereka kemudian didatangi enam orang berpakaian serba hitam dari perusahaan dan dibawa ke blok yang sepi.

“Kami ditahan selama empat jam,” ungkap Deden.

Selama penahanan, Deden mengaku mengalami perlakuan mengerikan. Ia ditembak menggunakan pistol yang diarahkan di samping telinga, kemudian pistol ditembakkan ke atas. “Kami juga diancam menggunakan pisau atau parang dan mau ditimbun pakai alat berat,” jelasnya.

Keempat korban juga mengalami penyiksaan fisik berupa pemukulan di bagian mulut dan pemborgolan paksa. Saat ini, tiga rekan Deden masih dalam kondisi trauma pascapenyiksaan tersebut.

Laporan Polisi dan Ultimatum Tiga Hari

Deden dan ketiga rekannya telah melaporkan kasus ini ke Polres Kotawaringin Barat. Mereka juga telah menjalani visum untuk keperluan penyelidikan. “Sudah kami laporkan ke Polres Kobar, visum juga sudah, tinggal diproses mereka,” ucap Deden.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
Exit mobile version