Gaji DPRD Kalteng Berpeluang Naik, Arton: Kami Hanya Fasilitasi Raperda
CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Gaji dan tunjangan pimpinan serta anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) periode 2025–2029 berpotensi mengalami penyesuaian. Potensi kenaikan tersebut muncul seiring pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD yang kini tengah digodok dalam sejumlah rapat paripurna.
Salah satu pembahasannya berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-13 Masa Sidang III Tahun 2025 pada Rabu, 18 Juni lalu.
Saat ini, hak keuangan dan administrasi DPRD Kalteng masih merujuk pada Perda Nomor 4 Tahun 2017. Usulan perubahan regulasi itu dinilai mendesak untuk mengakomodasi perkembangan kelembagaan dan kebutuhan representasi yang lebih optimal.
Namun, Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong, menegaskan bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan besaran kenaikan. Penentuan nilai gaji dan tunjangan, menurutnya, berada sepenuhnya di bawah kewenangan lembaga teknis yang ditunjuk pemerintah pusat.
“Kami belum bicara soal besaran. Yang menentukan itu bukan DPRD, tapi Aprisal (lembaga pengkaji anggaran dari pemerintah pusat). DPRD hanya memfasilitasi pembentukan Raperda-nya,” ujar Arton usai rapat.
Sebagai gambaran, Arton menyebutkan dirinya saat ini menerima gaji dan tunjangan sekitar Rp21 juta per bulan. “Ya, seperti saya, hanya sekitar Rp21 juta. Itu pun sesuai aturan yang lama,” kata politisi senior PDI Perjuangan tersebut.
Ia menekankan, pengusulan Raperda ini juga dilakukan sebagai bagian dari upaya DPRD untuk menyesuaikan hak keuangan dengan kebutuhan representasi, tanpa serta-merta menentukan nilai nominal secara sepihak.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan