Gelapkan Satu unit Mobil, Dua orang warga Lahat di Bekuk Polisi
Selanjut korban melapor ke SPKT Polres Lahat dengan Saksi saksi PA (28 tahun), AH (31 tahun)
dan RO (33 tahun) untuk Tersangka berikut Barang Bukti yakni :1 (Satu) unit mobil pick up merk DAIHATSU GRAND MAX warna silver Tahun 2015 Perubahan BG 9561 NS ke BG 8025 pk Noka MHKP3CA1JFK106200 Nosin 3SZDFT2375 atas nama Robert Pardamajan beserta dengan kunci kontak serta 1 (Satu) buah buku BPKB dan 1 lembar STNK.
Diamakan Satreskrim Mapolres Lahat untuk Proses Hukum selanjut nya (Yan)
Halaman