CYRUSTIMES, BANDUNG – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kalimantan Tengah (Kalteng) membantah keras pelaksanaan sidang komisi Kongres XXII GMNI yang diklaim telah selesai dilaksanakan. Sidang tersebut dinilai ilegal karena digelar di luar venue resmi yang telah ditetapkan.
Maulana, Ketua DPD GMNI Kalteng, menyatakan pihaknya sangat menyayangkan tindakan sekelompok oknum yang memaksa melaksanakan sidang komisi di pinggir jalan sekitar Gedung Merdeka, Sabtu (26/7/2025). Hal ini terjadi ketika Badan Pekerja Kongres (BPK) belum mendapatkan izin penggunaan gedung untuk penyelenggaraan kongres.
“Kami GMNI Kalteng sangat menyayangkan tindakan dari oknum-oknum kader GMNI yang dipimpin oleh pimpinan sidang pleno dan pimpinan sidang komisi yang memaksa melaksanakan sidang komisi di pinggir jalan,” kata Maulana. Ia menambahkan, tindakan tersebut mengganggu ketertiban di sekitar area Gedung Merdeka.
BPK sebelumnya telah menerbitkan rilis resmi yang menyatakan bahwa perizinan gedung belum diperoleh sehingga sidang pleno harus ditunda. Namun, sekelompok oknum tetap nekat menggelar sidang di luar arena yang telah disepakati.
David Benedictus Situmorang, Sekretaris DPD GMNI Kalteng, menegaskan bahwa sidang yang digelar oknum tersebut mencederai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) GMNI. Ia mengajak seluruh DPD dan DPC se-Indonesia untuk bersabar dan mengikuti arahan resmi dari BPK.
“Oknum yang melaksanakan sidang pada Sabtu, 26 Juli 2025 kemarin merupakan agenda yang ilegal dan mencederai AD/ART GMNI,” tegas David. “Maka dari itu kami GMNI Kalimantan Tengah mengajak seluruh DPD dan DPC se-Indonesia untuk tetap mengikuti kongres yang telah diarahkan oleh Badan Pekerja Kongres GMNI XXII.”
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan