Video

[Video] Gubernur dan Sejumlah ASN Kalteng Diduga Terlibat Penyalahgunaan Kewenangan di Pilkada Hingga Dilaporkan ke Bawaslu

Dari laporan tersebut, Rahmadi mengungkapkan adanya penyaluran bantuan sosial yang dinilai tidak tepat sasaran, termasuk total Rp219 miliar yang dibagikan kepada lebih dari 300 ribu penerima manfaat. Ia menekankan pentingnya Bawaslu untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut.

“Jika ini merupakan pelanggaran administrasi, Bawaslu memiliki kewenangan untuk mengambil langkah-langkah lebih lanjut,” pungkasnya.

Sementara itu, Nurhalina, Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kalteng, menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan mekanisme yang ada. Pihaknya akan melakukan kajian awal dan registrasi jika memenuhi unsur formil dan materiil.

Dari informasi yang dihimpun, hingga Jumat sore, pihak Gubernur Sugianto Sabran dan sejumlah pejabat terkait belum memberikan tanggapan atas laporan tersebut. Sebelumnya, dalam acara publik, Sugianto dan Wakil Gubernur Edy Pratowo telah membantah adanya penyalahgunaan bansos, menegaskan bahwa program bantuan sosial ditujukan untuk menjaga stabilitas inflasi.

Kejadian ini menjadi sorotan, mengingat potensi dampak yang besar terhadap integritas pemilihan umum di Kalteng. Masyarakat diminta untuk cerdas dalam menilai situasi ini, terutama dalam konteks pelaksanaan pilkada yang adil dan transparan.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Tutup
Exit mobile version