Jampidum Setujui Tiga Penghentian Penuntutan Restoratif di Kalteng
Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif diberikan dengan tiga pertimbangan utama. Pertama, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kedua, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun. Ketiga, telah terjadi perdamaian antara korban dan tersangka.
Direktur Oharda Nanang Ibrahim Soleh menyampaikan apresiasi kepada jajaran kejaksaan yang terlibat. Ia menilai penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif merupakan upaya kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai arahan Jaksa Agung.
“Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini adalah salah satu upaya kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan bapak Jaksa Agung,” ungkap Nanang Ibrahim Soleh.
Jampidum selanjutnya memerintahkan ketiga kepala kejaksaan negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). Laporan penerbitan SKP2 akan disampaikan kepada Jampidum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan