Hukum Kriminal

Justice Collaborator Kasus Polisi Tembak Warga di Kalteng Divonis 8 Tahun Penjara

Muhammad Haryono, justice collaborator (JC) dalam kasus polisi tembak warga di Kalteng saat mendengarkan vonis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya.

“Kalaupun itu terjadi keberatan, kami ingin kalau seandainya nanti mengajukan banding, memperhatikan fakta psikologi forensik, ini tidak dipertimbangkan di putusan tadi,” tegasnya.

Meski majelis hakim telah mempertimbangkan kedudukan Haryono sebagai justice collaborator, Parlin menilai vonis 8 tahun masih terlalu berat. “Karena dia disebut JC seharusnya ada penghargaan berupa putusan vonis yang seringan-ringannya, dengan vonis 8 tahun bagi kami belum seringan-ringannya,” pungkasnya.

Kasus ini merupakan bagian dari perkara pembunuhan sopir ekspedisi yang dilakukan oleh oknum polisi Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto, yang pada persidangan terpisah telah divonis penjara seumur hidup.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Tutup
Exit mobile version