Headline

Kadis PUPR Sumut Terjaring OTT KPK, Bobby Nasution Terancam Dipanggil

Lima Tersangka Dihadirkan dalam konferensi pers OTT KPK di medan. Foto: Tangkapan Layar Kanal Youtube KPK RI.

CYRUSTIMES, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar jejaring korupsi bernilai Rp 231,8 miliar yang melibatkan proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut). Operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis malam, 26 Juni 2025, berhasil menjaring lima tersangka, termasuk sosok yang dikenal sebagai “ketua kelas” di lingkaran kekuasaan Sumut.

Tersangka utama adalah Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara. Pria yang akrab dipanggil TOP itu mendapat julukan “ketua kelas” karena kedekatan dengan Gubernur Bobby Nasution, menantu Presiden ke-7 Joko Widodo.

“Pihak-pihak yang diamankan dari ASN/penyelenggara negara dan swasta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Sabtu (28/6). Selain TOP, KPK juga menahan Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua), Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I Sumut), serta dua pengusaha: M. Akhirun Efendi Siregar (Dirut PT Dalihan Natolu Grup) dan M. Rayhan Dulasmi Pilang (kontraktor).

Jejak Si ‘Ketua Kelas’

Kedekatan TOP dengan Bobby Nasution bukan rahasia di kalangan ASN Pemkot Medan dan Pemprov Sumut. Saat Bobby menjabat Wali Kota Medan, TOP adalah Kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Konstruksi. Tempo kerap melihat keduanya berada dalam satu mobil.

Kepercayaan Bobby pada TOP terbukti dengan penunjukannya sebagai Penjabat Sekda Kota Medan pada Mei 2024 hingga Februari 2025—tepat saat masa Pilkada 2024. Setelah terpilih sebagai Gubernur Sumut, Bobby kembali melantik TOP menjadi Kepala Dinas PUPR pada Februari 2025.

Beberapa proyek bergengsi pernah ditangani TOP, termasuk pembangunan underpass Jalan HM Yamin-Jalan Gaharu senilai Rp 170 miliar. TOP juga mengalokasikan anggaran APBD Sumut 2025 sebesar Rp 95,7 miliar untuk membangun gedung Kejaksaan Tinggi Sumut.

Sumber Tempo menyebut, TOP dipersiapkan menjadi Sekda Provinsi Sumut. Langkah itu diperkuat dengan program doktoral yang diambilnya di Universitas Sumatera Utara. Alumni STPDN 2007 itu bahkan menjalani sidang promosi doktor pada Mei 2025, yang dihadiri langsung Bobby Nasution.

Bobby Nasution Terancam Dipanggil

KPK membuka kemungkinan memanggil Gubernur Bobby Nasution dalam pengusutan kasus ini. “Tentu kami akan panggil, akan kami minta keterangan, apa dan bagaimana sehingga uang ini bisa sampai kepada yang bersangkutan,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu.

Asep menegaskan, KPK akan menerapkan prinsip “follow the money” dengan bantuan PPATK untuk melacak aliran dana. “Jadi tidak ada dalam hal ini kita kecualikan. Kalau memang bergerak ke salah satu orang, misal ke Kadis lain, atau gubernurnya. Tentu akan kami minta keterangan,” tegasnya.

Dua Klaster Korupsi

KPK mengidentifikasi dua klaster penerimaan suap dalam kasus ini. Pertama, proyek jalan di Dinas PUPR Sumut yang meliputi Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–SP. Pal XI dengan total nilai Rp 74 miliar untuk tahun 2023-2025, plus proyek rehabilitasi dan penanganan longsoran.

Klaster kedua menyasar proyek di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut, yakni pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel (Rp 96 miliar) dan jalan Hutaimbaru-Sipiongot (Rp 61,8 miliar).

KPK menyita uang tunai Rp 231 juta yang diduga bagian dari komitmen fee proyek. “Perkara ini menjadi pintu masuk untuk membongkar dugaan korupsi lain di sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah,” kata Asep.

Menteri PU Pecat Tidak Hormat

Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo langsung memecat TOP dengan tidak hormat usai terjaring OTT KPK di Sumut. Pemecatan itu juga berlaku bagi ASN Kementerian PU lain yang terlibat.

“Saya kutip bahasa beliau (Prabowo), segera benahi dirimu, segera bersihkan dirimu, karena yang tidak bersih akan disingkirkan tanpa pandang bulu,” kata Dody dalam konferensi pers, Sabtu (28/6).

Kelima tersangka kini ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk periode 20 hari pertama (28 Juni-17 Juli 2025). TOP, Rasuli, dan Heliyanto disangka melanggar Pasal 12 UU Tipikor karena menerima hadiah terkait jabatan. Sementara dua pengusaha dijerat Pasal 5 karena memberikan suap kepada penyelenggara negara.

Ini menjadi OTT kedua KPK pada 2025, setelah sebelumnya menjaring anggota DPRD dan pejabat Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, pada Maret lalu.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
Exit mobile version