Pemko Palangka Raya

Kafe dan THM di Palangka Raya Menunggak Pajak 10 Bulan, BPPRD Ancam Segel

Kepala Bidang Penagihan BPPRD Palangka Raya, Eddy Sunarto.

Badan pengelola pajak daerah melakukan inspeksi langsung dan melayangkan teguran tertulis kepada puluhan pengelola usaha yang bandel bayar pajak

CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Puluhan kafe dan tempat hiburan malam (THM) di Kota Palangka Raya kedapatan menunggak pembayaran pajak hingga 10 bulan. Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) setempat pun turun tangan langsung dengan melakukan inspeksi mendadak, Jumat malam (20/6/2025).

“Seperti di THM ini sudah 10 bulan tidak bayar pajak, menunggak itu,” kata Kepala BPPRD Palangka Raya Emi Abriyani melalui Kepala Bidang Penagihan Eddy Sunarto.

Inspeksi yang dilakukan bersama petugas gabungan itu menemukan sejumlah kafe dan THM yang sudah berulang kali mengabaikan surat tagihan. Bahkan, beberapa di antaranya tercatat telah menunggak pembayaran pajak selama hampir satu tahun penuh.

Surat Teguran Diabaikan

Eddy mengungkapkan pihaknya telah beberapa kali mengirimkan surat tagihan, namun hingga kini belum ada penyelesaian dari para pelaku usaha. “Kami sudah berulang kali memberikan surat tagihan tetapi tidak diselesaikan. Beberapa kafe yang kami datangi tadi pun tercatat telah menunggak hingga 10 bulan,” tegasnya.

Yang lebih mengejutkan, BPPRD bahkan sudah mengirimkan surat teguran langsung atas nama Pemerintah Kota Palangka Raya yang ditandatangani Wakil Wali Kota. Namun, surat tersebut tetap tak dihiraukan.

“Untuk surat teguran sudah ada, dari wali kota langsung yang ditandatangani oleh wakil wali kota dan sudah kami sampaikan beberapa kali surat itu untuk kafe dan THM,” ujar Eddy.

Indikasi Manipulasi Omzet

Selain menunggak pembayaran, BPPRD juga menemukan indikasi pelaporan pajak yang tidak sesuai dengan omzet sebenarnya. Temuan ini semakin memperkuat dugaan adanya upaya pengemplangan pajak yang dilakukan para pemilik usaha hiburan tersebut.

BPPRD akan mengambil langkah bertahap untuk menindak para pelanggar. Sanksi dimulai dari teguran terlebih dahulu, sebelum nantinya ada sanksi lebih tegas berupa penutupan sementara atau penyegelan.

“Untuk pelaku pajak kita berikan beberapa kali teguran. Sanksi terberat akan kami tutup sementara atau segel bersama petugas terkait,” tegas Eddy.

Ancam Segel Tempat Usaha

Jika surat teguran tersebut tetap diabaikan, Eddy menegaskan BPPRD akan mengambil langkah tegas berupa penutupan sementara atau penyegelan tempat usaha. Langkah ini akan dilakukan bersama petugas terkait lainnya.

Eddy mengimbau para pelaku usaha agar taat pajak dan jujur dalam melaporkan omzet. Hal ini penting untuk mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan pembangunan Kota Palangka Raya.

“Untuk pelaku usaha kami harapkan mereka harus taat membayar pajak dan melaporkan sesuai dengan omzet yang sebenarnya agar pajak kita meningkat,” ucapnya.

Inspeksi mendadak ini merupakan bagian dari upaya BPPRD Kota Palangka Raya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, khususnya di sektor usaha hiburan yang dinilai memiliki potensi pajak cukup besar namun sering kali tidak dilaporkan secara transparan.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
Exit mobile version