Pemprov Kalteng

Kalteng Belum Menyerah Rebut Kembali Desa Dambung dari Kalsel

Plt. Sekda Kalteng, Leonard S. Ampung.

CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) belum menyerah dalam upaya mengembalikan Desa Dambung ke wilayah administrasinya. Desa yang sebelumnya berada di Kabupaten Barito Timur ini telah dialihkan ke Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel), berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (SK Mendagri) Nomor 40 Tahun 2018.

Plt Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Leonard S. Apung, menegaskan pihaknya tidak tinggal diam atas keputusan tersebut. Meski mengakui ini sebagai perjuangan berat, peluang untuk mengembalikan Desa Dambung tetap terbuka.

“Kita memang ini perjuangan berat, apa yang sudah diputuskan oleh Kemendagri ya,” kata Leonard usai rapat bersama DPRD Kalteng, Rabu (25/6). “Tapi ini tidak menutup kemungkinan untuk kita selalu berusaha bagaimana ke depan ini bisa kembali ke wilayah Kalteng.”

Pertimbangan Multidimensi

Leonard menjelaskan berbagai aspek yang perlu dipertimbangkan dalam persoalan pemindahan wilayah ini. Mulai dari aspek regulasi, kondisi infrastruktur, hingga faktor psikologis masyarakat setempat.

“Tentunya kita melihat regulasi yang ada, kemudian melihat fakta yang ada di lapangan. Kemudian masyarakat, infrastruktur yang sudah terbangun di sana, dan yang penting ada sosio-psikologis masyarakat itu, apakah dia lebih senang ke Kalteng atau ke Kalsel,” ujarnya.

Faktor aspirasi masyarakat menjadi kunci dalam upaya pengembalian wilayah ini. Leonard menyatakan kesiapan Pemprov Kalteng jika masyarakat Desa Dambung menginginkan kembali ke Kalimantan Tengah.

“Kita akan sambut semua itu. Makanya kita biarlah waktu yang akan bicara. Dari sisi Pemerintah Kabupaten dan Provinsi Kalteng akan agresif melihat itu,” tegasnya.

Pendekatan Faktual, Bukan Emosional

Plt Sekda Kalteng menekankan bahwa sikap pemerintah provinsi dalam menyikapi persoalan ini didasarkan pada fakta lapangan, bukan emosi semata. Pihaknya akan mengamati respons masyarakat setempat terhadap keputusan pusat tersebut.

“Kita melihat juga ketika itu sudah diputus oleh pusat, apa respon masyarakat setempat, kemudian respon kita juga apa. Itu yang kita harapkan ke depan. Jadi kita tidak berdasarkan emosional, tapi berdasarkan fakta di lapangan,” pungkasnya.

Upaya Pemprov Kalteng ini menunjukkan komitmen untuk mempertahankan integritas wilayah administratif, sekaligus menghormati aspirasi masyarakat sebagai penentu utama dalam sengketa batas wilayah antarprovinsi.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
Exit mobile version