CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya bersiap melaporkan balik pihak pasien yang menuduh rumah sakit melakukan malapraktik pemasangan alat kontrasepsi IUD tanpa persetujuan. Plt Direktur RSUD dr. Doris Sylvanus, dr. Suyuti Syamsul, menyatakan laporan tersebut mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik yang tidak berdasar.

Pernyataan itu disampaikan dr. Suyuti pada Selasa, 24 Maret 2026. Kasus ini bermula dari komplikasi serius yang dialami seorang pasien pascaoperasi caesar, sebelum berkembang menjadi dugaan tindak pidana yang kini ditangani aparat kepolisian.

“Laporan balik ini dilakukan karena ada dugaan membuat laporan palsu terjadinya tindak pidana, menyebarkan fitnah, dan mencemarkan nama baik,” tegas dr. Suyuti.

Pihak rumah sakit menekankan bahwa tuduhan malapraktik tidak dapat dilontarkan ke publik tanpa pembuktian yang kuat. Menurut dr. Suyuti, setiap tindakan medis tunduk pada prinsip lex specialis, yakni aturan hukum khusus di bidang kesehatan yang mensyaratkan audit medis oleh dewan pakar, bukan sekadar penilaian sepihak.

Selain melapor balik pihak pasien, dr. Suyuti juga berencana melaporkan kuasa hukum pasien ke Dewan Etik Advokat Indonesia. Langkah itu diambil atas dasar Undang-Undang Advokat yang mewajibkan pengacara bertindak berdasarkan fakta, bukan membangun narasi yang menyesatkan publik sebelum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Di sisi lain, kuasa hukum pasien, Suriansyah Halim, justru menegaskan laporan pihaknya didukung bukti kuat. Ia menyebut terdapat dua resume medis dari RSUD dr. Doris Sylvanus dengan tanggal dan jam yang sama, namun isinya berbeda secara signifikan.