Kasus Korupsi Dinas Pendidikan Kalteng Rugikan Negara Rp 5,4 Miliar, 21 Tersangka Terlibat
Adapun pasal yang dikenakan kepada para tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31/1999 yang telah diubah oleh UU RI No. 20/2001, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara antara 4 hingga 20 tahun, serta denda sebesar Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita
Halaman
Tutup