Hukum Kriminal

Kuasa Hukum Motoris Perahu Gugat Penetapan Tersangka: Klien Kami Diperiksa Tanpa Pendampingan

Kuasa Hukum Waldy, Suriansyah Halim.
Sejumlah orang yang menaiki perahu kecil nekat melompat ke sungai untuk menyelamatkan diri dari tabrakan dengan kapal tongkang di perairan daerah Murung Raya-Barito Utara, Kalimantan Tengah, Selasa (8/7/2025). (Tangkapan Layar Video Amatir)

Tabrakan pukul 11.20 WIB menyebabkan kapal MG Black Cobra hancur dan tenggelam. Dari 34 penumpang, 25 orang selamat sementara tiga lainnya ditemukan tewas pada 10 Juli 2025, yakni Suriansyah, Agus Jaya, dan Rustam yang masih dalam pencarian.

Tim advokat menekankan Waldy adalah nahkoda berlisensi resmi dengan Sertifikat Kecakapan Awak Kapal Sungai dan Danau berlaku hingga 2029. Ia juga memiliki Surat Izin Trayek dan telah menjalankan rute Puruk Cahu-Muara Teweh selama 12 tahun tanpa kecelakaan.

“Klien kami justru korban dari kelalaian nahkoda tugboat yang tidak mampu mengendalikan tongkangnya,” pungkas tim yang beranggotakan delapan advokat dari DPC dan DPD PHRI Kalimantan Tengah.

Tim kuasa hukum telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada 16 Juli 2025 dan bersiap menghadirkan saksi serta ahli untuk membuktikan kebenaran argumentasi mereka.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
Exit mobile version