Hukum Kriminal

Kuasa Hukum Motoris Perahu Gugat Penetapan Tersangka: Klien Kami Diperiksa Tanpa Pendampingan

Kuasa Hukum Waldy, Suriansyah Halim.

CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Tim advokat motoris Waldy menggugat keras penetapan tersangka terhadap kliennya dalam tragedi kecelakaan kapal di Sungai Barito. Kuasa hukum Suriansyah Halim menyebut penetapan motoris Waldy sebagai tersangka, cacat hukum dan tidak berdasar.

Waldy, nahkoda kapal motor MG Black Cobra, ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (14/7/2025) malam oleh Penyidik IPDA Tonny Mulyono. Ia dijerat Pasal 359 KUHP atas dugaan kelalaian yang menyebabkan tiga orang tewas dalam kecelakaan 8 Juli 2025.

“Penetapan tersangka ini sangat tidak tepat. Justru nahkoda tugboat TB Mirshad yang seharusnya dijadikan tersangka,” tegas Suriansyah Halim dalam keterangan tertulisnya, Jum’at (18/7/2025).

Tim advokat mempertanyakan kualitas alat bukti yang digunakan penyidik. Menurut mereka, penetapan tersangka belum memenuhi syarat minimal dua alat bukti sah sesuai Pasal 184 KUHAP dan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014.

Suriansyah menyoroti proses BAP tersangka yang bermasalah. Waldy diperiksa dengan 37 pertanyaan tanpa didampingi penasihat hukum, padahal ia berhak atas pendampingan sesuai KUHAP.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh, kronologi kecelakaan dimulai pukul 11.05 WIB saat kapal MG Black Cobra mengalami mati mesin di tikungan Teluk Santuyun. Waldy dan ABK Kaspul berusaha memperbaiki mesin sambil memberikan sinyal darurat kepada kapal lain.

“Saat tugboat TB Mirshad yang menarik tongkang BG Jamborata mendekat, ABK kami melambaikan jaket sebagai tanda bahaya,” ungkap tim advokat. Meski tugboat berusaha menghindar ke kiri, tongkang tetap menabrak kapal motor akibat arus deras dan jarak yang terlalu dekat.

Sejumlah orang yang menaiki perahu kecil nekat melompat ke sungai untuk menyelamatkan diri dari tabrakan dengan kapal tongkang di perairan daerah Murung Raya-Barito Utara, Kalimantan Tengah, Selasa (8/7/2025). (Tangkapan Layar Video Amatir)

Tabrakan pukul 11.20 WIB menyebabkan kapal MG Black Cobra hancur dan tenggelam. Dari 34 penumpang, 25 orang selamat sementara tiga lainnya ditemukan tewas pada 10 Juli 2025, yakni Suriansyah, Agus Jaya, dan Rustam yang masih dalam pencarian.

Tim advokat menekankan Waldy adalah nahkoda berlisensi resmi dengan Sertifikat Kecakapan Awak Kapal Sungai dan Danau berlaku hingga 2029. Ia juga memiliki Surat Izin Trayek dan telah menjalankan rute Puruk Cahu-Muara Teweh selama 12 tahun tanpa kecelakaan.

“Klien kami justru korban dari kelalaian nahkoda tugboat yang tidak mampu mengendalikan tongkangnya,” pungkas tim yang beranggotakan delapan advokat dari DPC dan DPD PHRI Kalimantan Tengah.

Tim kuasa hukum telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada 16 Juli 2025 dan bersiap menghadirkan saksi serta ahli untuk membuktikan kebenaran argumentasi mereka.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
Exit mobile version