“Kajati telah memanggil AU sebanyak tiga kali, namun AU berhalangan hadir, jadi kami sebagai Kuasa Hukum minta waktu kepada Kajati untuk bisa menghadiri pemeriksaan, tadi sudah kami sampaikan bahwa hari Rabu, tersangka AU akan menghadap Kajati,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua KONI Kotim inisial AU dan Bendahara berinisial BP telah ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan kasus korupsi dana hibah KONI tahun anggaran 2021-2023 oleh Kejati Kalteng.

Dimana, KONI Kotim pada tahun 2021 menerima dana hibah dari APBD Kotim senilai Rp 3.264.278.165,00, kemudian tahun 2022 senilai Rp 8.748.750.000,00, dan tahun 2023 senilai Rp 18.228.000.000,00.

Total dana hibah selama kurun waktu 2021-2023 yang dikelola KONI Kotim berjumlah Rp. 30.241.028.165,- (tiga puluh miliar dua ratus empat puluh satu juta delapan puluh delapan ribu seratus enam puluh lima rupiah.

Keduanya disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita