Kuasa Hukum Sebut Kematian Nurmaliza Penuh Kejanggalan, APH Didesak Usut Tuntas
CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Tim kuasa hukum keluarga Nurmaliza (29), perempuan yang ditemukan tewas di wilayah Pulang Pisau, mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut tuntas kasus kematiannya. Mereka menilai ada indikasi kuat bahwa korban tewas akibat pembunuhan berencana yang dilakukan oleh kekasihnya, Alvaro Jordan (23).
Kartika Candrasari, kuasa hukum yang menerima mandat pada 1 Juli 2025, mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam hasil penyidikan. Ia menyoroti perbedaan mencolok antara pengakuan tersangka dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan hasil autopsi korban.
“Dalam BAP disebutkan bahwa korban masih hidup saat dibawa ke Pulpis, bahkan sempat bersuara. Tapi visum menunjukkan korban sudah meninggal 3–4 hari sebelum ditemukan,” ujar Kartika dalam konferensi pers di Palangka Raya, Rabu, 9 Juli 2025.
Kartika juga mempersoalkan kronologi yang diakui tersangka. Menurut pengakuan Alvaro, pertengkaran terjadi pada 10 Juli 2025 di kamar kos, saat ia dipukul dan dilempar ponsel oleh korban. Ia lalu secara spontan mencekik dan memukul Nurmaliza. Namun, tim forensik menemukan luka robek pada bibir dan pelunakan di kedua sisi tengkorak, yang diduga akibat benda tumpul.
“Luka yang ada tidak konsisten dengan klaim kekerasan tangan kosong,” jelas Kartika.
Kondisi tempat kejadian juga mencurigakan. Dalam proses rekonstruksi, kamar kos terlihat bersih tanpa jejak kekerasan atau barang bukti yang relevan. Penyidik disebut belum menggali kapan dan bagaimana kamar tersebut dibersihkan.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan