Jawa Timur

Lagi dan Lagi, Proyek Bronjong CV. Citra Bangun Diduga Sarat Penyelewengan: Gunakan Batu dari Lokasi Sekitar

Foto: Gambar kegiatan pemasangan bronjong dilokasi Mlandingan Wetan, Belakang Kantor KUA.

SITUBONDO – Proyek pemasangan bronjong yang dikerjakan oleh CV. Citra Bangun, kembali menuai sorotan. Dugaan penyelewengan mencuat lantaran pelaksanaan proyek tersebut diduga menggunakan material batu dari lokasi sekitar, bukan dari sumber resmi sesuai dengan dokumen kontrak.

“Proyek pemasangan Bronjong yang berlokasi di Mlandingan Wetan, tepatnya belakang kantor KUA, ini menggunakan bahan batu dari lokasi mas, bukan merupakan hasil beli dari tambang legal, saya ada kok videonya saat alat berat beroperasi ambil batu sungai,” ucap warga setempat yang tidak mau diketahui identitasnya.

Ia menilai bahwa hal tersebut merupakan tindakan yang sangat merugikan negara, mengambil keuntungan dalam pelaksanaan proyek dengan disinyalir mar up anggaran perencanaan pembelian bahan material berupa batu, Jumat 11 Juli 2025.

Praktik ini disinyalir melanggar ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, terutama terkait spesifikasi teknis dan sumber material yang harus legal serta terverifikasi.

Selain itu, penggunaan material lokal tanpa izin juga berpotensi melanggar UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158, yang menegaskan larangan pengambilan bahan galian tanpa izin resmi.

Tak hanya soal legalitas, penggunaan batu dari lokasi proyek juga menimbulkan pertanyaan soal kualitas dan ketahanan bronjong yang dibangun. Proyek yang seharusnya bertujuan untuk mitigasi bencana ini justru dikhawatirkan menjadi proyek asal jadi demi meraup keuntungan lebih besar.

Untuk diketahui, lokasi pekerjaan yang dimaksud berada di Desa Mlandingan wetan, Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo, tepatnya dibelakang kantor KUA. Pekerjaan yang dibantu oleh alat berat mengambil bahan material sekitar lokasi.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak pelaksana maupun pengawas proyek belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut. Masyarakat dan pemerhati lingkungan mendesak agar instansi terkait segera melakukan investigasi dan audit lapangan guna memastikan transparansi serta akuntabilitas proyek.

Bersambung. . . . .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
Exit mobile version