Papua Barat

Mahasiswa Uncen Tegaskan Stop Kriminalisasi Terhadap Aktivis Mahasiswa Papua

Karena itulah, maka Pengadilan Negeri Jayapura dalam hal ini Majelis Hakim mengadili Gerson Pigai Dan Kamus Bayage divonis bebas karena mereka tidak bersalah. Tetapi justru nyatanya diputuskan penambahan masa tahanan selama lima bulan sepuluh hari.

Mereka menyadari dan memahami benar-benar akan aksi demonstrasi damai itu bahwa dijamin undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 28 dan konvenan Internasional hak sipil, hak politik, hak berkumpul, hak berserikat menyampaikan pendapat di muka umum.

Sebenarnya, demi penegakkan hukum yang adil dan keadilan terhadap Gerson dan Kamus sebagai korban kriminalisasi oleh penegak hukum sendiri mereka harus dibebaskan tanpa syarat.

Keadilan mesti diperjuangkan di sini. Ini negeri dan tanah air kita [Papua]. Lawan praktek ketidakadilan dan diskriminasi rasial dalam penegakkan hukum Indonesia di tanah Papua.

Reporter : Oto Dadigou Kayame

Tutup
Exit mobile version